GemaJakarta, Jakarta -Untuk
membantu warga menjangkau pelayanan kesehatan yang berkualitas, Gubernur DKI
Jakarta, Joko Widodo, akan merealisasikan program berobat gratisnya dengan
meluncurkan Kartu Jakarta Sehat (KJS) pada 10 November mendatang. Warga yang
memegang kartu tersebut nantinya akan digratiskan biaya pengobatan di puskesmas
maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kelas III.
Kartu Jakarta Sehat ini akan dikelola oleh Unit Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang bekerjasama dengan PT Askes. Nantinya Pemprov DKI Jakarta akan mendata kembali warga yang berhak menerima kartu tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama menilai, sistem kesehatan di DKI sudah berjalan cukup baik. Namun, pihaknya terus membenahi sistem yang ada, termasuk dengan merealisasikan Kartu Jakarta Sehat. "Tapi kami hanya bisa menanggung 4,7 juta jiwa," kata Basuki, Kamis (25/10).
Sedangkan bagi warga Jakarta yang sudah memiliki kemampuan finansial yang cukup baik, menurutnya bisa menanggung biaya kesehatannya sendiri. "Orang kaya mana mau dirawat di kelas 3. Berbagi satu kamar mandi dengan tujuh pasien lainnya," ujarnya.
Selain itu, tambah Basuki, jika ruang rawat inap di kelas tiga penuh, dan masih ada warga yang sakit maka akan dinaikkan ke kelas dua. Warga yang berobat ke puskesmas diprioritaskan mendapat Kartu Jakarta Sehat. “Tapi bukan semua dikasih Kartu Jakarta Sehat. Prioritasnya warga yang berobat ke puskesmas," katanya.
Ia menjelaskan, tidak ada syarat apa pun untuk mendapatkan Kartu Jakarta Sehat, asal orang tersebut memiliki KTP DKI Jakarta. Bila warga yang tidak memiliki KTP DKI, maka warga tersebut dapat menggunakan sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang merupakan program nasional. Dengan adanya Kartu Jakarta Sehat ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang selama ini digunakan akan dihapus.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, Kartu Jakarta Sehat memiliki masa tenggat waktu yakni hanya berlaku selama dua tahun. Pemegang kartu harus memperpanjang kartu setelah dua tahun digunakan. "Iya tentu saja ada masa expired-nya yakni dua tahun, terhitung November 2012 sampai November 2014," kata Dien.
Kartu akan dicetak sesuai dengan nama pemegang kartu, sehingga sekali terdaftar maka yang bersangkutan dapat menggunakan di mana saja selama berada di daerah DKI Jakarta. "Akan dicetak sesuai dengan nama pemegang. Dan dapat digunakan di mana saja," tandasnya.
Kartu Jakarta Sehat ini akan dikelola oleh Unit Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang bekerjasama dengan PT Askes. Nantinya Pemprov DKI Jakarta akan mendata kembali warga yang berhak menerima kartu tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama menilai, sistem kesehatan di DKI sudah berjalan cukup baik. Namun, pihaknya terus membenahi sistem yang ada, termasuk dengan merealisasikan Kartu Jakarta Sehat. "Tapi kami hanya bisa menanggung 4,7 juta jiwa," kata Basuki, Kamis (25/10).
Sedangkan bagi warga Jakarta yang sudah memiliki kemampuan finansial yang cukup baik, menurutnya bisa menanggung biaya kesehatannya sendiri. "Orang kaya mana mau dirawat di kelas 3. Berbagi satu kamar mandi dengan tujuh pasien lainnya," ujarnya.
Selain itu, tambah Basuki, jika ruang rawat inap di kelas tiga penuh, dan masih ada warga yang sakit maka akan dinaikkan ke kelas dua. Warga yang berobat ke puskesmas diprioritaskan mendapat Kartu Jakarta Sehat. “Tapi bukan semua dikasih Kartu Jakarta Sehat. Prioritasnya warga yang berobat ke puskesmas," katanya.
Ia menjelaskan, tidak ada syarat apa pun untuk mendapatkan Kartu Jakarta Sehat, asal orang tersebut memiliki KTP DKI Jakarta. Bila warga yang tidak memiliki KTP DKI, maka warga tersebut dapat menggunakan sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang merupakan program nasional. Dengan adanya Kartu Jakarta Sehat ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang selama ini digunakan akan dihapus.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, Kartu Jakarta Sehat memiliki masa tenggat waktu yakni hanya berlaku selama dua tahun. Pemegang kartu harus memperpanjang kartu setelah dua tahun digunakan. "Iya tentu saja ada masa expired-nya yakni dua tahun, terhitung November 2012 sampai November 2014," kata Dien.
Kartu akan dicetak sesuai dengan nama pemegang kartu, sehingga sekali terdaftar maka yang bersangkutan dapat menggunakan di mana saja selama berada di daerah DKI Jakarta. "Akan dicetak sesuai dengan nama pemegang. Dan dapat digunakan di mana saja," tandasnya.