Jakarta, (GemaJakarta) - Setelah
melalui proses yang cukup panjang, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akhirnya
menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2013 sebesar Rp 2,2
Juta. Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Tahun 2013
sebesar Rp 2.216.243,68.
"UMP sudah kami ketok sebesar Rp 2,2 juta. (Rekomendasi) Dewan pengupahan Rp 2,2 sekian, kita bulatkan. Saya minta yang sudah diputuskan semua menerima. Kalau berbicara senang tidak senang atau puas tidak puas tidak akan ada habisnya," ujar Jokowi, sapaan akrabnya, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (20/11).
Dikatakan Jokowi, penetapan angka tersebut sudah melalui proses. Dalam penetapannya, dirinya juga memperhatikan besaran UMP yang ada di daerah sekitar Jakarta. Tentu UMP Jakarta nilainya lebih tinggi, namun tidak terlalu jauh perbedaannya. "Kita di atas sedikit, terpaut Rp 50 ribu dengan timur (Bekasi) dan Rp 100 ribu dengan barat (Tangerang). Kita sudah berada di tengah. Tidak mungkin kita tinggi sekali," katanya.
Sementara bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang merasa keberatan atas penetapan UMP ini, dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai Pergub No 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP. Hal tersebut kemudian akan diproses oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukendar mengatakan, bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan harus memenuhi delapan syarat. Salah satunya yakni, ada perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja dan pendapatan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.
Kemudian, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ke perusahaan tersebut untuk melakukan audit keuangan perusahaan dan meneliti kemampuan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut melakukan penangguhan.
Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
Pihaknya mencatat, setiap tahun tidak banyak perusahaan melakukan penangguhan UMP. Pada tahun 2009, dari enam perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya dua perusahaan yang dikabulkan permohonannya. Begitu juga di tahun 2010, dari enam perusahaan, hanya dua yang dikabulkan. Sedangkan di tahun 2011, ini hanya ada tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan dan hanya satu yang dikabulkan permohonannya.(bjc)
"UMP sudah kami ketok sebesar Rp 2,2 juta. (Rekomendasi) Dewan pengupahan Rp 2,2 sekian, kita bulatkan. Saya minta yang sudah diputuskan semua menerima. Kalau berbicara senang tidak senang atau puas tidak puas tidak akan ada habisnya," ujar Jokowi, sapaan akrabnya, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (20/11).
Dikatakan Jokowi, penetapan angka tersebut sudah melalui proses. Dalam penetapannya, dirinya juga memperhatikan besaran UMP yang ada di daerah sekitar Jakarta. Tentu UMP Jakarta nilainya lebih tinggi, namun tidak terlalu jauh perbedaannya. "Kita di atas sedikit, terpaut Rp 50 ribu dengan timur (Bekasi) dan Rp 100 ribu dengan barat (Tangerang). Kita sudah berada di tengah. Tidak mungkin kita tinggi sekali," katanya.
Sementara bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang merasa keberatan atas penetapan UMP ini, dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP sesuai Pergub No 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP. Hal tersebut kemudian akan diproses oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukendar mengatakan, bagi pengusaha yang mengajukan penangguhan harus memenuhi delapan syarat. Salah satunya yakni, ada perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja dan pendapatan perusahaan mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut.
Kemudian, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ke perusahaan tersebut untuk melakukan audit keuangan perusahaan dan meneliti kemampuan perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tersebut melakukan penangguhan.
Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.
Pihaknya mencatat, setiap tahun tidak banyak perusahaan melakukan penangguhan UMP. Pada tahun 2009, dari enam perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya dua perusahaan yang dikabulkan permohonannya. Begitu juga di tahun 2010, dari enam perusahaan, hanya dua yang dikabulkan. Sedangkan di tahun 2011, ini hanya ada tiga perusahaan yang mengajukan penangguhan dan hanya satu yang dikabulkan permohonannya.(bjc)