Jakarta (GJ) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal
Pol Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief melakukan pertemuan di
Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis, untuk membahas rencana eksekusi
Komjen (Purn) Susno Duadji.
"Saya hadir ke Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait dengan evaluasi eksekusi yang kemarin, " kata Basrief di Jakarta, Kamis.
"Eksekusi tetap dilaksanakan dan masalah waktu yang sedang kami atur secara teknisnya untuk di lapangan, karena bagaimana pun juga pengadilan dalam hal ini adalah MA yang memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap," kata Basrief.
Ia menjelaskan bahwa sesuai amanat undang-undang, Kejaksaan harus melakukan eksekusi setelah menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara itu.
Kapolri mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian punya komitmen yang sama untuk menegakkan hukum.
"Aparat penegak hukum mempunyai koordinasi dan semua berangkat dari undang-undang, itu yang menjadi komitmen di dalam pelaksanaan eksekusi," kata Timur.
Ia mengatakan, Kejaksaan punya kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi dan Kepolisian bertugas mengamankannya dari gangguan.(ant)
"Saya hadir ke Mabes Polri untuk melakukan koordinasi terkait dengan evaluasi eksekusi yang kemarin, " kata Basrief di Jakarta, Kamis.
"Eksekusi tetap dilaksanakan dan masalah waktu yang sedang kami atur secara teknisnya untuk di lapangan, karena bagaimana pun juga pengadilan dalam hal ini adalah MA yang memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap," kata Basrief.
Ia menjelaskan bahwa sesuai amanat undang-undang, Kejaksaan harus melakukan eksekusi setelah menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang perkara itu.
Kapolri mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian punya komitmen yang sama untuk menegakkan hukum.
"Aparat penegak hukum mempunyai koordinasi dan semua berangkat dari undang-undang, itu yang menjadi komitmen di dalam pelaksanaan eksekusi," kata Timur.
Ia mengatakan, Kejaksaan punya kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi dan Kepolisian bertugas mengamankannya dari gangguan.(ant)