GemaJakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan tentang pengangkatan sampai pemecatan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Jakarta.
Peraturan tersebut akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri yang berwenang terkait soal ini.
Hal ini dilakukan untuk memberantas pungutan liar untuk mendapatkan jabatan yang masih kerap terjadi di beberapa wilayah.
Salah satu contoh kasus ialah yang terjadi di Cluster B, Rusun Marunda, Jakarta Utara. Untuk menjadi ketua RT, di sana seseorang harus membayar pungutan minimal Rp1 juta.
"Saya tidak tahu rincinya bagaimana. Saya sudah baca dari koran. Itu semua kesepakatan mereka ya. Makanya, kami dengan asisten pemerintahan sedang mempersiapkan bagaimana soal pemilihan termasuk memecat RT, RW," jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Rabu (15/5).
Selain untuk mencegah terjadinya calo jabatan, Basuki menekankan autran itu juga dibuat untuk menumpas oknum pejabat RT dan RW yang menyewakan lahan untuk usaha.
"Supaya tidak terjadi oknum RT dan RW menyewakan lahan untuk usaha, untuk parkir segala macam. Jadi kan kalau ada RT seperti itu kan jadi raja kayak preman, kalau kayak preman begitu, kuasai lahan hijau segala macam, bagaimana?" kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sylviana Murni menimpali peraturan ini akan memperkuat Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedomanan penataan lembaga kemasyarakatan.
"Artinya dia tidak bisa semau-maunya. Kan kita tidak ada memberikan dana operasional. Pasti ya harus sesuai dong dengan apa yang diberikan, tanggung jawabnya gitu," ucapnya.
Sebagai informasi RT dan RW mendapat dana operasional dengan rincian Rp975 ribu untuk RT, Rp1,2 juta untuk RW, dan Rp1,5 juta per bulan untuk Lembaga Musyawarah Kelurahan. (Metrotv)
Peraturan tersebut akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri yang berwenang terkait soal ini.
Hal ini dilakukan untuk memberantas pungutan liar untuk mendapatkan jabatan yang masih kerap terjadi di beberapa wilayah.
Salah satu contoh kasus ialah yang terjadi di Cluster B, Rusun Marunda, Jakarta Utara. Untuk menjadi ketua RT, di sana seseorang harus membayar pungutan minimal Rp1 juta.
"Saya tidak tahu rincinya bagaimana. Saya sudah baca dari koran. Itu semua kesepakatan mereka ya. Makanya, kami dengan asisten pemerintahan sedang mempersiapkan bagaimana soal pemilihan termasuk memecat RT, RW," jelas Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Rabu (15/5).
Selain untuk mencegah terjadinya calo jabatan, Basuki menekankan autran itu juga dibuat untuk menumpas oknum pejabat RT dan RW yang menyewakan lahan untuk usaha.
"Supaya tidak terjadi oknum RT dan RW menyewakan lahan untuk usaha, untuk parkir segala macam. Jadi kan kalau ada RT seperti itu kan jadi raja kayak preman, kalau kayak preman begitu, kuasai lahan hijau segala macam, bagaimana?" kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sylviana Murni menimpali peraturan ini akan memperkuat Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang pedomanan penataan lembaga kemasyarakatan.
"Artinya dia tidak bisa semau-maunya. Kan kita tidak ada memberikan dana operasional. Pasti ya harus sesuai dong dengan apa yang diberikan, tanggung jawabnya gitu," ucapnya.
Sebagai informasi RT dan RW mendapat dana operasional dengan rincian Rp975 ribu untuk RT, Rp1,2 juta untuk RW, dan Rp1,5 juta per bulan untuk Lembaga Musyawarah Kelurahan. (Metrotv)