Jakarta Timur - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan
mengumpulkan barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Jumat
(30/5), akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek normalisasi
saluran air di Jl I Gusti Ngurah Rai dan di RW 13 Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kedua tersangka itu adalah kontraktor yang mengerjakan dua proyek tersebut,
yakni MS kontraktor di Jl I Gusti Ngurah Rai dan IS kontraktor di RW 13
Kelurahan Duren Sawit.
" Kami mengusut kasus ini selama sekitar satu bulan dan
telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Mereka berasal dari unsur rekanan,
Sudin PU Tata Air, konsultan pengawas, dan konsultan perencana"
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur,
Silvia Desty Rosalina mengatakan, walau dua tersangka sudah ditetapkan sebagai
tersangka, namun pihaknya belum menahannya karena penyidik masih terus
melakukan pengembangan. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan tersangka
lain dalam kasus ini. Terutama dari unit Sudin PU Tata Air Jakarta Timur, yang
dianggap paling bertanggung jawab dalam dua proyek tersebut.
“Kami mengusut kasus ini selama sekitar satu bulan dan telah
memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Mereka berasal dari unsur rekanan, Sudin PU
Tata Air, konsultan pengawas, dan konsultan perencana. Hasil pemeriksaan kami
menunjukkan pengerjaan kedua proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi,”
ujar Silvia.
Menurut Silvia, penyimpangan yang terjadi di antaranya adalah,
dasar saluran air yang seharusnya dibeton ternyata ini tidak. Selain itu,
saluran air ini dasarnya hanya dipasangi rangka dengan satu besi.
Silvia menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat
1 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan
UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya itu
para tersangka ini dapat diancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Kasie Intel Kejari Jakarta Timur, Asep Sontani
menambahkan, proyek normalisasi saluran di RW 13, Kelurahan Duren Sawit,
berdasarkan pagu anggaran yang ada, nilainya Rp 1,4 miliar. Dari proyek
ini hasil penghitungan sementara, keuangan negara dirugikan sekitar Rp 275
juta. Sedangkan proyek saluran air di Jl I Gusti Ngurah Rai nilai anggarannya
sebesar Rp 925 juta. Adapun keuangan negara yang dirugikan di proyek ini
sekitar Rp 375 juta.
“Kami masih terus lakukan pengembangan dan tidak menutup
kemungkinan akan ada tersangka lain dari pejabat di Sudin PU Tata Air Jakarta
Timur,” tukas Asep Sontani.
Asep mengungkapkan, tidak mungkin rekanan bertindak sendiri di lapangan.
Apalagi proyek ini menggunakan keuangan negara yang bersumber dari APBD DKI
tahun 2013. Sehingga ada pejabat yang paling bertangungjawab dalam proyek ini,
yakni Kasudin PU Tata Air selaku Ketua Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).(bjc)