Menurut M Zen Wakil Walikota Jakarta Barat,
"Sidak ini menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta yang meminta
penghuni rusun dicek secara berkala sesuai dengan identitas yang terpampang di
setiap unit," ujarnya.
Dalam sidak tersebut diikuti oleh jajaran
Petugas Dinas Perumahan, jajaran Para Kasie Pemerintahan, Camat Tambora Djaharuddin,
Lurah Angke Dwi Aryono, dan jajaran Satpol PP dengan mengerahkan 35 personil,
Babinsa beserta Bimas kelurahan Angke bersama FKDM.
Sidak yang digelar Pemkot Jakarta Barat
mendapati 2 unit rumah yang kemudian disegel terkait dengan tata tertib yang
disalahgunakan pemilik rusun tersebut.
Adapun 2 Unit Rumah di Rusun Tambora yang
disegel Pemerinta Kota Administrasi Jakarta Barat berada berada pada lantai 8
tower A RT.01/11 dan tower C lantai 9 RT.16/11"(Syarief H/H2T)