Gema Jakarta, Kali Anyar - Bangunan liar yang berada di sepanjang
jalan Kali Anyar VIII, mencakup wilayah RW.08, 04, 03, serta 01,
Kelurahan Kali Anyar, berhasil ditertibkan Pemerintah Kelurahan Kali
Anyar, bersama Pemerintah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu,
(27/7).
Penertiban bangunan yang dipimpin langsung oleh Lurah Kali Anyar, Daniel
Azka, didampingi Wakil Camat Tambora, Joko Suparno, serta Kasiepem,
Joko, dengan mengerahkan Satuan Petugas Polisi (Satpol PP) Kecamatan
Tambora, Pimpinan Invand Afilya Anugrah, serta dibantu personil PPSU,
dan TNI POLRI.
"Bangunan liar pada prinsipnya, sangat menggangu, serta menjadikan
kumuhnya lingkungan yang ada disekitar, terlebih bangunan liar berada
ditempat Fasum, yang jelas-jelas telah melanggar peraturan pemerintah
yang tertuang pada Pergub No.8 Tahun 2007," kata Daniel Azka, saat
memimpin penertiban.
Ditempat yang sama, Camat Tambora, Djaharuddin, mengungkapkan, "para
lurah yang ada di Se-Kecamatan Tambora, agar dapat berjalan satu langkah
percepatan, untuk meningkatkan etos kerja," ungkapnya.
Camat pun berharap, "kepada seluruh jajarannya, untuk terus tanggap atas
keluhan yang ada dimasyarakat dengan baik, serta dapat melaksanakan
Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," tutupnya.
Rep : Syarief/Lutfhi
Ed : Heri Tambora
Lurah Kali Anyar, Daniel Azka, Pimpin Penertiban Bangunan Liar
July 22, 2016
Share to other apps