Gema Jakarta, Jembatan Lima - Kegiatan pembongkaran yang berlokasi
tepatnya sekitar Jl. Laksa V RT 004 RW. 02 Kelurahan Jembatan Lima
Kecamatan Tambora Jakarta Barat, berlangsung dengan kondusif, Rabu,
(3/8). pagi
Pembongkaran yang dilakukan sekitar pukul 8 pagi, dengan mengerahkan
petugas Satpol PP Kecamatan, Petugas Satpol PP Kelurahan, Petugas PHL
Kecamatan, PPSU Kelurahan, Kepolisian, staf Kelurahan, BIMAS, BABINSA,
Pengurus wilayah, LMK dan RT/RW setempat, serta unsur lainnya.
Kegiatan pembongkaran ini, selain dihadiri Lurah Jembatan Lima, Suratman
Arifajanto, juga Camat Tambora, Djaharuddin, beserta Wakil Camat, Joko
Suparno, turut hadir pula Kepala Suku Dinas Tata Air, Kota Administrasi
Jakarta Barat, Imron.
"Pembongkaran kaki lima yang berada disekitar lokasi tersebut, adalah
suatu kegiatan yang terpadu dengan program normalisasi refungsi saluran
air, karena lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) itu berdiri diatas bantaran
saluran air got, maka jelas kami membongkar bangunan bangunan liar itu,
sebab hal itu melanggar peraturan pemerintah daerah". ujar Djaharuddin,
saat dilokasi pembongkaran.
Lebih jelasnya, "para pedagang yang menempati di lokasi tanah Pemerintah
itu terdiri dari 9 (sembilan) pedagang makanan yang menempati diatas
bantaran saluran air dan 2 (dua) bangunan yang berdiri diatas tanah
pemerintah yaitu pangkas rambut dan WC umum (MCK),"
Dalam hal ini, pihak Kelurahan Jembatan Lima, sebelumnya, telah
mengingatkan kepada para pedagang melalui surat resmi berupa Surat
Peringatan 1, 2 dan terakhir 3, pada tanggal 01 Agustus 2016 yang
kemudian disampaikan untuk diteruskan kepada Ketua RT/RW setempat.
Pihak pedagang pun, sudah mengantisipasi akan hal pembongkaran yang akan
dilakukan oleh pihak Kecamatan, "kami sudah mengantisifasi akan
dilakukan pembongkaran oleh pihak Kecamatan, namun kita tidak bisa
berbuat banyak selain pasrah," ujar, salah satu pedagang warung nasi
yang berada dilokasi.
Pengurus PPWI Simpul Tambora, Ichwan Lazuardi, dalam kesempatan
wawancara bersama camat, menjelaskan, "setelah selesai pembongkaran
bangunan liar ini, kami akan merenovasi (refungsi) saluran air, kemudian
pekerjaan Betonisasi jalan, setelah itu kita tentukan space-space
lokasi jalan yang memungkinkan ditatanya PKL secara resmi, kita
menginginkan PKL-PKL yang ada di Tambora ini kita tata," jelas Camat.
Dalam penanganan PKL itu, Penertiban adalah langkah akhir setelah tidak
ada solusi lain. Langkah pertama yang kami lakukan adalah penataan,
kalau memang tidak memungkin lagi, kami relokasi ke pasar, kalau tidak
memungkinkan lagi, kita buat jadwal pada jam-jam penjadwalan disaat dan
space yang sepi agar tidak mengganggu arus lalu lintas, kalau semuanya
tidak bisa, baru penertiban." ungkap camat.
Lebih lanjut, Camat mengungkapkan, "permasalahan sebenarnya tidak hanya
sampai disitu, jika ternyata Warga masyarakat yang bertempat tinggal di
wilayah RW itu tidak menginginkan adanya PKL dan bangunan liar lainnya,
perlu juga pemerintah dalam hal ini pihak Kecamatan menentukan solusi
yang tepat agar tidak menimbulkan hal hal yang tidak perlu
terjadi,"ungkapnya.
"Itu semua kami kembalikan kepada masyarakat itu sendiri". demikian
ungkapnya, mengakhiri perbincangan bersama PPWI Simpul Tambora.
Penulis : Ichwan Lazuardi (Pengurus PPWI Simpul Tambora).
Pembongkaran PKL, MCK, Pangkas Rambut di Jembatan Lima Berjalan Kondusif
August 03, 2016
Share to other apps