“Dalam penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2017 kepada seluruh tokoh dan juga elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi jika adanya black campaign yang tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan oleh tim paslon itu sendiri,” ujar Fuad Ketua Bawaslu Jakarta Barat.
Fuad pun menyampaikan “ada beberapa hal yg dikatakan dalam UUD No.10 Tahun 2012, yakni agar masyarakat ikut serta dalam pengawasan Pemilukada, karena meneurut fuad sangat keterbatasan dari anggota panwas kota maupun panwascam yang ada dimasing-masing kecamatan.
Lanjutnya, Karena dalam pemasangan alat peragapun harus yang sudah ditentukan, dan bagi setiap pasangan calon (paslon) jika hendak mengadakan kunjungan ketempat kampanye tidak bisa keluar dari aturan yang sudah diatur oleh KPU, apa lagi yang namanya mengadakan kampanye hitam itu sangat di larang,”tutupnya.
Panwas Kota pun memohon kepada masyarakat untuk membantu dalam pengawasan tersebut, karena sangat penting impormasi yang di dapat dari masyarakat, dan apabila ditemukan Bawaslu maka akan melakukan tindakan
Panwas Kota pun memohon kepada masyarakat untuk membantu dalam pengawasan tersebut, karena sangat penting impormasi yang di dapat dari masyarakat, dan apabila ditemukan Bawaslu maka akan melakukan tindakan
Reporter : Lutfi Bin Ramli
Ed : Heri Tambora