GEMA JAKARTA, JAKARTA - Seorang Direktur dan Pemegang Saham PT.TL serta Pemegang Saham pada PT.TPP terjebak didalam lift Vip Gran Rubina Businees Park, Pada tanggal 14 Februari 2017, lalu.
"Klien kami mengalami suatu kecelakaan yang sangat mengancam jiwanya yakni terjebak di dalam lift vip gren rubina park yang dikelola oleh PT.Colliers International Indonesia selama hampir lebih dari 60 menit atau kurang lebih satu jam." Demikian ungkap Kuasa Hukum Junitra Lumantoro, pada redaksi, Kamis (13/7/2017).
Dikatakan Junitra, Atas kejadian tersebut klien kami mengalami shock dan trauma secara piskologis yang berkepanjangan dan berkelanjutan yang disebabkan kelalaian dari PT. Arjuna kirana yang dalam hal ini sebagai pihak yang harus bertanggung jawab sebagai pemilik gedung gran rubina businees park dan PT. Colliers internasional indonesia selaku pengelola gedung gedung gran rubina dan PT. PT berca scheindler lift selaku distributor lift vip yang berada di gedung gran rubina tersebut.
Menurutnya, Akibat kelalaian baik yang dilakukan oleh PT. Arjuna Kirana PT.colliers internasional indonesia, dan PT.Berca Schindler lift yaitu dengan tidak melakukan pemeliharaan, perawatan, gedung terutama lift dan fasilitas lainnya yang ada pada gedung gran runbina businees park yang dapat membahayakan keselamatan jiwa orang adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KHUAP perdata:
Selanjutnya, akibat dari terjebaknya klien kami tersebut, kami selaku kuasa hukum sdr. Junitra Lumantoro sedang mengajukan upaya hukum berupa gugatan perdata.(Anto)
"Klien kami mengalami suatu kecelakaan yang sangat mengancam jiwanya yakni terjebak di dalam lift vip gren rubina park yang dikelola oleh PT.Colliers International Indonesia selama hampir lebih dari 60 menit atau kurang lebih satu jam." Demikian ungkap Kuasa Hukum Junitra Lumantoro, pada redaksi, Kamis (13/7/2017).
Dikatakan Junitra, Atas kejadian tersebut klien kami mengalami shock dan trauma secara piskologis yang berkepanjangan dan berkelanjutan yang disebabkan kelalaian dari PT. Arjuna kirana yang dalam hal ini sebagai pihak yang harus bertanggung jawab sebagai pemilik gedung gran rubina businees park dan PT. Colliers internasional indonesia selaku pengelola gedung gedung gran rubina dan PT. PT berca scheindler lift selaku distributor lift vip yang berada di gedung gran rubina tersebut.
Menurutnya, Akibat kelalaian baik yang dilakukan oleh PT. Arjuna Kirana PT.colliers internasional indonesia, dan PT.Berca Schindler lift yaitu dengan tidak melakukan pemeliharaan, perawatan, gedung terutama lift dan fasilitas lainnya yang ada pada gedung gran runbina businees park yang dapat membahayakan keselamatan jiwa orang adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KHUAP perdata:
Selanjutnya, akibat dari terjebaknya klien kami tersebut, kami selaku kuasa hukum sdr. Junitra Lumantoro sedang mengajukan upaya hukum berupa gugatan perdata.(Anto)