Gema Jakarta, Jakarta - Indikator kerugian negara dari sektor PAD atas kewajiban pembayaran
pajak terkait kasus PPHKS yang dilakukan oleh PT. Freeport nampak kental
dan diduga sarat dengan penyimpangan sehingga dapat dikategorikan
sebagai perilaku tindak pidana penggelapan pajak dan pembohongan publik.
Hal tersebut di sampaikan oleh Franky Marthin Lokollo ex karyawan PTFI via telepon saat di konfirmasi Sabtu (1/7) sore.
Sebagaimana isi pemberitaan pada beberapa media sebelumnya,
Pengakhiran Hubungan Kerjasama Sukarela (PPHKS) yang dilakukan oleh PT.
Freeport Indonesia diduga sangat terindikasi merugikan pekerja
(Karyawan) dan Negara. Hal itu jelas telah tercium oleh beberapa ex
mantan karyawan PTFI yang mengikuti program tersebut. Menurut data yang
ada, salah satu indikasi yang sangat merugikan Negara adalah menyangkut
pajak penghasilan (pph 21).
Pasalnya, menurut Frangky, program PPHKS yang dilakukan PTFI yang
juga melibatkan DPLK PPUKP Manulife (pihak ketiga) dan diduga sangat
berpotensi melakukan pelangaran yang dapat merugikan PTFI itu sendiri,
juga tentunya merugikan Karyawan, bahkan tidak menutup kemungkinan
berdampak pula pada kerugian Negara.
Adapun awal dari potensi pelangaran tersebut adalah berupa pengunaan
istilah yang tidak tepat terhadap program PPHKS bahkan terkesan
membodohi para karyawan. Contohnya, pengunaan istilah FURLOUGH tidak
wajar bila di kaitkan bagi program ini. karena kata Forloug biasanya
digunakan untuk pemberian cuti waktu tertentu dan tepatnya digunakan
kepada tingkatan Level Officer / di rumahkan. Padahal biasanya istilah
itu digunakan untuk institusi Militer.
Selain itu juga pemakaian istilah PPHKS merupakan bentuk Pengakhiran
Hubungan Kerjasama Sementara, yang dalam pengertiannya adalah menerapkan
PHK secara suka rela bukan di PHK langsung. Tentu hal semacam ini
berbeda dengan beberapa istilah seperti Golden Shake Hand atau Pensiun
Dini.
Dalam penerapan program PPHKS ini walaupun artinya, proses dan
sifatnya secara suka rela, namun program ini harus tetap mengacu kepada
perundang-undangan yang berlaku seperti UU No.13 Thn 2003 tentang
ketenaga kerjaan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Thn. 2015 Pasal 1
ayat 9 ; Pasal 34-35 tentang Upah Pesangon ; Pasal 36 tentang Pajak
Penghasilan, dan Pasal 40 tentang hak Pekerja / Buruh atas keterangan
Upah.
”Maka, mengacu kepada pasal-pasal itu seharusnya pemberi kerja atau
PTFI berjewajiban membayar hak pekerja sesuai aturan walaupun proses
program PPHKS ini di jalankan oleh DPLK PPUK Manulife,” tutur Franky
pula.
Menurutnya, pada saat melakukan kesepakatan bersama, pekerja harus
memilih untuk cara pembayaran pesangon PPHKS harus melalui DPLK PPUK
Manulife, dengan rincian pajak yang harus di potong langsung oleh DPLK
PPUK Manulife, sehingga dengan hal itu kemungkinan sangat berpotensi
bagi kerugian bahkan kehilangan pendapatan pajak Negara.
“Pasalnya karena PPHKS bukanlah program pensiun dini atau di percepat
namun dalam kesepakatan bersama pada pasal 2 ayat 1dan 3 dinyatakan
bahwa uang pesangon PPHKS akan di potong pajak. Namun kenyataannya pajak
yang dipotong sama sekali tidak di jelaskan jenis dan sifat pajak
tersebut serta berapa nilai besaran pajak yang dipotong,”ujarnya lagi.
Kemudian dalam hal pembayaran, di katakan atas kesepakatan bersama
kalau pembayaran akan di lakukan dalam 14 hari waktu kerja, namun
nyatanya pelaksanaannya telah ingkar dari kesepakatan tersebut dengan
membayar lebih lama dari waktu yang di janjikan. Bahkan menyangkut nomor
rekening yang di sepakati juga dilanggar oleh pihak manulife.
Lucunya lagi, pada saat penyetoran uang pesangan PPHKS ke DPLK PPUK
Manulife nyatanya peserta program tidak pernah di berikan bukti-bukti
yang menyatakan kalau peserta adalah peserta program semisal seperti
kartu/sertifikat peserta DPLK PPUK Manulife beserta rincian manfaatnya
bagi peserta program.
Bahkan berdasarkan Inter office Memorandum yang dikeluarkan PTFI
tertanggal 31 mei 2017, di dalamnya tidak satupun klausal yang
merincikan pembayaran pesangon PPHKS yang di dasari kepada UU.No.13
Thn.2003 dan Peraturan Penerintah (PP) tentang pajak penghasilan.
Sehingga tentu saja hal ini terkesan dan terindikasi kalau pemotongan
pajak dilakukan bukanlah berdasar kan Peraturan Pemerintah tentang
penghasilan pajak, namun terlihat pada kenyataannya ada dilakukan
pemotongan oleh Administrasi Manulife. Dengan demikian potensi kerugian
pada penghasilan pajak bagi Negara jelas terlihat.
Sehingga sudah barang tentu, sangat di harapkan adanya sikap dan
tanggapan tegas pihak pemerintah dalam hal ini Dirjen pajak yang mana
tentunya sangat berkompeten untuk dapat turun melihat langsung dan
menilai kebenaran dari “Program PPHKS” ini. Karena setiap waktu yg
terlewati, tentu akan semakin banyak kerugian yg bertambah baik itu
moril, maupun materil. (Romy Marantika/Team Investigasi)
Franky Marthin Lokollo : Program PPHKS PT. Freeport Indonesia Rugikan Karyawan dan Negara.
July 03, 2017
Share to other apps