GEMA JAKARTA, JAKARTA - Setelah beredarnya berita melalui media cetak dan online di Gorontalo terkait Oknum Anggota LP-KPK yang melakukan pemerasan kepada korbannya, Sekjend KOMISI NASIONAL LP-KPK di Jakarta menginstruksikan kepada KOMDA Gorontalo untuk mendatangi langsung Polres Gorontalo Kota dan juga korban pemerasan atas nama Ibu Fransiska Indriani Ishak kepala sekolah SDN 43 kota Gorontalo.
Sekjend KOMNAS LP-KPK yang juga Lawyer di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) ini, marah dan geram sehingga memerintahkan Ketua Komda untuk mendatangi pihak kepolisian dan korban, kepada awak media Sekjend KOMNAS menyampaiakan.
"Jika betul oknum pemerasan tersebut adalah anggota LP-KPK dibawah kepemimpinan Amirul S. Piola, SH sebagai Ketua Umum dan Indranas Gaho, SH sebagai Sekjend maka kami KOMNAS LP-KPK siap membantu pihak kepolisian untuk memproses secara hukum para pelaku itu karena KOMNAS telah kengingatkan secara tegas kepada seluruh pengurus se-tanah air untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum karena itu bukan jati diri LP-KPK." Tegasnya, Kamis (13/7/2017).
Ketua Umum, yang dihubungi via seluler menjelaskan bahwa KOMNAS LP-KPK mengharapkan tindakan tegas dari penegak hukum apabila memang ada oknum LP-KPK yang mengatasnamakan LP-KPK, ditambahkannya bahwa memang akhir-akhir ini ada nama lembaga lain yang baru terbentuk dengan brand LP-KPK. Tapi itu bukan lembaga yang saya pimpin, brand LP-KPK boleh sama tapi bukan berarti Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK).
"Kami pun akan mempertanyakan pemakaian singkatan nama LP-KPK kepada Menkumham, sebab bila nama LP-KPK sebelumnya telah digunakan, kenapa nama singkatan yang sama bisa diterbitkan SK Pengesahannya kepada Lembaga lain." Tandasnya.
Dalam rangka klarifikasi oknum yang mengaku dari LP-KPK tersebut, Ketua Komda LP-KPK Gorontalo menjumpai dan menanyakan langsung kepada penyidik reskrim polres Gorontalo Kota dan diketahui bahwa mereka mengaku dari LEMBAGA PENGAWAL KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN {L.P K-P-K} dan bukan dari LEMBAGA PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN {LP-KPK}.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan juga telah tertuang dalam BAP membuktikan bahwa mereka bukan anggota atau bukan pengurus dari LEMBAGA PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN {LP-KPK}. KOMNAS telah melakukan verifikasi identitas oelaku dan jelas bahwa ke-3 orang yang di OTT tidak terdaftar sebagai bagian dari KOMNAS ataupun KOMDA dari Lembaga Pengawasan-Kebijakan Pemerintah dan Keadilaan yang bertugas di gorontalo.
Sekjend KOMNAS LP-KPK yang juga Lawyer di Forum Pers Independent Indonesia (FPII), menghimbau kepada rekan-rekan pers untuk lebih memastikan nama Lembaga dalam menyampaikan informasi kepada publik, supaya clear and clean sehingga tidak terjadi pembunuhan karakter kepada salah satu Lembaga serta kami juga menghimbau kepada seluruh masyarkat agar berhati-hati jika ada Anggota mengatasnamakan LP-KPK.
Terlebih jika mereka tanpa di lengkapi dengan KTA, SK dan SURAT TUGAS serta tidak mampu memperlihatkan identitas Anggota maka masyarakat dihimbau untuk tidak melayani dan bila perlu melaporkan oknum tersebut kepada Aparat Penegak Hukum dan atau menghubungi KOMNAS LP-KPK.
Sekjend KOMNAS LP-KPK menambahkan bahwa kami atas nama LEMBAGA PENGAWASAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN KEADILAN {LP-KPK} mengapresiasi tindakan ibu kepala sekolah yang telah berinisiatif untuk menglaporkan oknum tersebut kepada pihak kepolisian.
"kami berharap kepada seluruh masyarkat tetap waspada terhadap oknum yang mengaku dari lembaga LP-KPK tanpa di lengkapi identitas diri." Sambil menutupnya.
Sumber: Indranas Gaho, SH
Lawyer dan Konsultan Hukum Setwil FPII DKI Jakarta.
By : Rommy Marantika