Gema Jakarta, Jakarta - Menurut keterangan Ketua BPI KPNPA RI. Rahmad Sukendar mengatakan dan Mencermati dan mengamati persoalan hukum khusunya pemberantasan korupsi makin berat dan penuh tantangan bagi lembaga penegak hukum di Negara Indonesia. Juma't 15 September 2017.
Arfendy Ketua II GWI DPP berpendapat Ketua BPI KPNPA RI. Rahmad Sukendar Bubarkan Hak Angket DPR. Muatan Politik Berbasis Hidupkan Para Koruptor.
Seiring berjalan waktu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang konsen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan berhadapan dengan berbagai hambatan dan tantangan yang serius menghantam, bagai badai yang tiada hentinya.
Persoalan korupsi korupsi semakin marak dan tak terbendung akibat adanya mental yang haus akan perkaya diri sendiri dan golongan ataun kelompok sehingga berbagai macam cara dilakukan oleh oknum para penyelenggara negara.
KPK merupakan lembaga anti rasuah yang memotori pemberantasan korupsi di tanah air sebagai penggerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sebagimana diamanatkan oleh Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang pemerintahan tindak pidana korupsi.
BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) sebagai lembaga alat kontrol sosial masyarakat mempunyai visi misi yang konsen terhadap pemberantasan korupsi terhadap lembaga pemerintahan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta pengawasan terhadap oknum korporasi atau perusahan yang terlibat langsung atau bersentuhan dengan pekerjaan di lembaga pemerintahan.
Publik masih percaya Terhadap KPK untuk terus bekerja dan pantang menyerah dalam pemberantasan korupsi. KPK semakin hari semakin terus di serang dari berbagai penjuru arah mata angin dan ada upaya untuk melemahkan keberadaan KPK, bahkan baru baru ini mencul wacana KPK untuk di bekukan yang datangnya dari wakil rakyat dan sekarang terus bergulir pansus KPK di DPR.
Sontak rakyat kaget dengan adanya wacana pembekuan KPK yang di lontarkan oleh wakil rakyat, kami semakin bertanya dan berfikir mengapa wakil rakyat yang terhormat bisa mempunyai Ide seperti itu, padahal KPK merupakan lembaga yang di bentuk secara AD HOC yang fokus untuk pemberantasan korupsi untuk sinergi bersama sama Polri dan Kejaksaan dalam memberantasan praktek korupsi Tingkat kepuasan publik masih penuh terhadap KPK,
jika ada yang belum baik dalam sistim kinerja KPK kritikan itu harus kita lakukan tetapi kritik itu bukan untuk upaya melemahkan apa lagi mebekukan komisi anti rasuah itu, yang kami harapkan koreksi dan kritik terhadap KPK yaitu kritik membangun untuk perbaiki KPK kedepan.
Kami sebagai control sosial yang konsen terhadap pemberantasan korupsi mendukung penuh kepada KPK dan polri untuk terus maju dan fokus dalam pemberantasan korupsi walaupun di tenggah badai dan menghantam ombak yang menerpa institusi penegak hukum yang ingin melemahkan maupun wacana membubarkan KPK.
Rahmad sukendar mendukung penuh kepada Polri yang akan membentuk Densus Anti Korupsi dan meminta kepada Polri, KPK, Kejaksaan untuk terus solid dan sinergi dalam melawan para KORUPTOR! BPI KPNPA RI Menolak keras adanya pansus angket KPK yang di bentuk oleh DPR RI, Menurut kami itu merupakan sesuatu yang ingin melemahkan KPK.
"Kami mendesak kepada DPR RI khususnya tim pansus angket KPK untuk tidak melanjutkan proses angket tersebut di karenakan sarat kepentingan politik kelompok tertentu," pungkasnya.(red/her/rls)
Arfendy Ketua II GWI DPP berpendapat Ketua BPI KPNPA RI. Rahmad Sukendar Bubarkan Hak Angket DPR. Muatan Politik Berbasis Hidupkan Para Koruptor.
Seiring berjalan waktu KPK sebagai lembaga penegak hukum yang konsen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi dan berhadapan dengan berbagai hambatan dan tantangan yang serius menghantam, bagai badai yang tiada hentinya.
Persoalan korupsi korupsi semakin marak dan tak terbendung akibat adanya mental yang haus akan perkaya diri sendiri dan golongan ataun kelompok sehingga berbagai macam cara dilakukan oleh oknum para penyelenggara negara.
KPK merupakan lembaga anti rasuah yang memotori pemberantasan korupsi di tanah air sebagai penggerak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sebagimana diamanatkan oleh Undang Undang No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang pemerintahan tindak pidana korupsi.
BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) sebagai lembaga alat kontrol sosial masyarakat mempunyai visi misi yang konsen terhadap pemberantasan korupsi terhadap lembaga pemerintahan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta pengawasan terhadap oknum korporasi atau perusahan yang terlibat langsung atau bersentuhan dengan pekerjaan di lembaga pemerintahan.
Publik masih percaya Terhadap KPK untuk terus bekerja dan pantang menyerah dalam pemberantasan korupsi. KPK semakin hari semakin terus di serang dari berbagai penjuru arah mata angin dan ada upaya untuk melemahkan keberadaan KPK, bahkan baru baru ini mencul wacana KPK untuk di bekukan yang datangnya dari wakil rakyat dan sekarang terus bergulir pansus KPK di DPR.
Sontak rakyat kaget dengan adanya wacana pembekuan KPK yang di lontarkan oleh wakil rakyat, kami semakin bertanya dan berfikir mengapa wakil rakyat yang terhormat bisa mempunyai Ide seperti itu, padahal KPK merupakan lembaga yang di bentuk secara AD HOC yang fokus untuk pemberantasan korupsi untuk sinergi bersama sama Polri dan Kejaksaan dalam memberantasan praktek korupsi Tingkat kepuasan publik masih penuh terhadap KPK,
jika ada yang belum baik dalam sistim kinerja KPK kritikan itu harus kita lakukan tetapi kritik itu bukan untuk upaya melemahkan apa lagi mebekukan komisi anti rasuah itu, yang kami harapkan koreksi dan kritik terhadap KPK yaitu kritik membangun untuk perbaiki KPK kedepan.
Kami sebagai control sosial yang konsen terhadap pemberantasan korupsi mendukung penuh kepada KPK dan polri untuk terus maju dan fokus dalam pemberantasan korupsi walaupun di tenggah badai dan menghantam ombak yang menerpa institusi penegak hukum yang ingin melemahkan maupun wacana membubarkan KPK.
Rahmad sukendar mendukung penuh kepada Polri yang akan membentuk Densus Anti Korupsi dan meminta kepada Polri, KPK, Kejaksaan untuk terus solid dan sinergi dalam melawan para KORUPTOR! BPI KPNPA RI Menolak keras adanya pansus angket KPK yang di bentuk oleh DPR RI, Menurut kami itu merupakan sesuatu yang ingin melemahkan KPK.
"Kami mendesak kepada DPR RI khususnya tim pansus angket KPK untuk tidak melanjutkan proses angket tersebut di karenakan sarat kepentingan politik kelompok tertentu," pungkasnya.(red/her/rls)