Gema Jakarta, Kota Serang - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah merespon surat permohonan Lembaga Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) terkait pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Kota Tangerang Selatan.
Pihak GMAKS tentunya sangat berterimakasih dengan respon Dinas PU Kota Tangsel yang telah ditayangkan oleh beberapa media masa di Tangsel, namun stetmen yang di keluarkan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) PU Kota Tangsel terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kesbangpol GMAKS sudah tidak berlaku dianggap telah mencederai nama baik Lembaga tersebut.
Ketua Umum GMAKS Saeful Bahri mengucapkan, terimaksih atas respon Dians PU Kota Tangerang Selatan dengan pemberitaan dan mudah-mudahan hal ini bisa menjadi viral dan menjadikan pelajaran untuk Dinas lainnya terkait transparansi publik di Kota Tangerang Selatan.
"Bukan hanya LSM atau wartawan saja, dalam aturan setiap warga masyarakat pun punya hak untuk menanyakan dan berperan serta untuk mengontrol dan menanyakan semua kegiatan Pemerintahan," ucapnya, sebagaimana dilansir sbnews.co.id, Selasa (12/9/2017).
Terkait adanya kesalahan surat, Saeful menjelaskan, dari awal sudah dilakukan revisi namun hingga bulan ini dan sampai ramai pemberitaan pun belum ada tanggapan.
"Padahal saya sudah mencoba melakukan upaya dengan komunikasi kepada Kepala Dinas dan Sekdis melalui SMS atau telpon secara langsung, tetapi tidak ada tanggap bahkan tidak ada penjelasan terkait prosedur SOP, dan intinya mau terbuka atau tidak kepada masyarakat," ungkapnya.
Lanjut Saeful, pihaknya akan meminta pertanggungajawaban atas statemen dari pihak Dinas melalui Sekdis PU Kota Tangerang Selatan yang telah menduga SKT Kesbangpol GMAKS sudah tidak berlaku.
"Kami akan menempuh upaya hukum atas statemen yang telah menduga SKT Perkumpulan GMAKS sudah tidak berlaku dan Sekdis DPU Kota Tangsel seharusnya kooperattif dalam menerima surat dari masyarakat," imbuhnya. (red/rls)
Pihak GMAKS tentunya sangat berterimakasih dengan respon Dinas PU Kota Tangsel yang telah ditayangkan oleh beberapa media masa di Tangsel, namun stetmen yang di keluarkan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) PU Kota Tangsel terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kesbangpol GMAKS sudah tidak berlaku dianggap telah mencederai nama baik Lembaga tersebut.
Ketua Umum GMAKS Saeful Bahri mengucapkan, terimaksih atas respon Dians PU Kota Tangerang Selatan dengan pemberitaan dan mudah-mudahan hal ini bisa menjadi viral dan menjadikan pelajaran untuk Dinas lainnya terkait transparansi publik di Kota Tangerang Selatan.
"Bukan hanya LSM atau wartawan saja, dalam aturan setiap warga masyarakat pun punya hak untuk menanyakan dan berperan serta untuk mengontrol dan menanyakan semua kegiatan Pemerintahan," ucapnya, sebagaimana dilansir sbnews.co.id, Selasa (12/9/2017).
Terkait adanya kesalahan surat, Saeful menjelaskan, dari awal sudah dilakukan revisi namun hingga bulan ini dan sampai ramai pemberitaan pun belum ada tanggapan.
"Padahal saya sudah mencoba melakukan upaya dengan komunikasi kepada Kepala Dinas dan Sekdis melalui SMS atau telpon secara langsung, tetapi tidak ada tanggap bahkan tidak ada penjelasan terkait prosedur SOP, dan intinya mau terbuka atau tidak kepada masyarakat," ungkapnya.
Lanjut Saeful, pihaknya akan meminta pertanggungajawaban atas statemen dari pihak Dinas melalui Sekdis PU Kota Tangerang Selatan yang telah menduga SKT Kesbangpol GMAKS sudah tidak berlaku.
"Kami akan menempuh upaya hukum atas statemen yang telah menduga SKT Perkumpulan GMAKS sudah tidak berlaku dan Sekdis DPU Kota Tangsel seharusnya kooperattif dalam menerima surat dari masyarakat," imbuhnya. (red/rls)