Gema Jakarta, Serang - Lembaga Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS) sesalkan statement Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Maksur, yang seharusnya memberikan contoh baik dalam memberikan sebuah informasi tertulis maupun secara lisan kepada publik.
Demikian ungkap Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, dalam pernyataan sikapnya kepada awak media, Jumat (15/9/2017), terkait surat konfirmasi keterbukaan publik yang dikirimkan oleh Lembaga Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS), kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu. Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Maksur dianggap membuat statement secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi pada pihak GMAKS.
"Jadi wajar kalau sekarang banyak beredar informasi hoax, kalau Komisi Informasinya sudah memberikan informasi tanpa adanya konfirmasi kepada dua belah pihak bahkan ditayangkan di website resmi KIP," ucapnya, sebagaimana direles sbnews.co.id
Saeful juga menjaskan, sebelum pernyataan GMAKS ditayangkan beberapa media, pihak PU Kota Tangsel tidak pernah meminta atau memberi tahu kekurangan persyaratan GMAKS dalam permohonan informasi.
"Seharusnya kalau memang ada kekurangan pihak PU bisa memberikan arahan tentang ada kekurangannnya, karena soal tanda tangan dan stempel sudah direvisi, jadi kalau seperti ini, ada apa dengan Dinas PU Kota Tangsel dengan transpransi pengunaan angarannya," terangnya.
Saeful Bahri juga menyesalkan dan menyikapi stemen Ketua KI Provinsi Banten yang ramai diberitakan, GMAKS berencana akan mengelar aksi demo di Kantor KIP Provinsi Banten dalam waktu dekat.
"GMAKS akan menanyakan dan meminta pertangungjawaban atas statemen tersebut, karena telah merugikan nama baik Lembaga GMAKS yang kini SKT nya masih berlaku hingga Mei 2018," terangnya.
Sementara ditempat terpisah, Ketua KIP Provinsi Banten Maksur mengatakan, masyarakat biasa pun bisa meminta informasi keterbukaan publik dengan hanya membawa Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Datang ke PPID di Dinas dengan menyiapkan Photo Kopi KTP kemudian mengisi folmulir permohonan dan apabila tidak ditangapi bisa disengketakan di KI," jelasnya.
Maksur juga menjelaskan, saat dikonfirmasi pihaknya tidak diberi tahu kronologis permasalahnnya oleh pihak yang bertanya.
"Yang nanya saya tidak bicara soal LSM GMAKS, dia tanya hanya kalau ada LSM saja," terangnya.
Sebagaimana telah diberitakan, pihak GMAKS telah melakukan revisi dalam surat tersebut dan telah melakukan upaya komunikasi kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PU Kota Tangsel melalui SMS atau hubungan telepon secara langsung, Pihak PU Kota Tangsel tidak memberikan respon atau memberikan jawaban terkait surat permononan informasi publik GMAKS tidak prosedural. (Her/rls)
Demikian ungkap Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, dalam pernyataan sikapnya kepada awak media, Jumat (15/9/2017), terkait surat konfirmasi keterbukaan publik yang dikirimkan oleh Lembaga Perkumpulan Gerakan Masyarakat Anti Kriminalitas (GMAKS), kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu lalu. Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Maksur dianggap membuat statement secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi pada pihak GMAKS.
"Jadi wajar kalau sekarang banyak beredar informasi hoax, kalau Komisi Informasinya sudah memberikan informasi tanpa adanya konfirmasi kepada dua belah pihak bahkan ditayangkan di website resmi KIP," ucapnya, sebagaimana direles sbnews.co.id
Saeful juga menjaskan, sebelum pernyataan GMAKS ditayangkan beberapa media, pihak PU Kota Tangsel tidak pernah meminta atau memberi tahu kekurangan persyaratan GMAKS dalam permohonan informasi.
"Seharusnya kalau memang ada kekurangan pihak PU bisa memberikan arahan tentang ada kekurangannnya, karena soal tanda tangan dan stempel sudah direvisi, jadi kalau seperti ini, ada apa dengan Dinas PU Kota Tangsel dengan transpransi pengunaan angarannya," terangnya.
Saeful Bahri juga menyesalkan dan menyikapi stemen Ketua KI Provinsi Banten yang ramai diberitakan, GMAKS berencana akan mengelar aksi demo di Kantor KIP Provinsi Banten dalam waktu dekat.
"GMAKS akan menanyakan dan meminta pertangungjawaban atas statemen tersebut, karena telah merugikan nama baik Lembaga GMAKS yang kini SKT nya masih berlaku hingga Mei 2018," terangnya.
Sementara ditempat terpisah, Ketua KIP Provinsi Banten Maksur mengatakan, masyarakat biasa pun bisa meminta informasi keterbukaan publik dengan hanya membawa Photo Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Datang ke PPID di Dinas dengan menyiapkan Photo Kopi KTP kemudian mengisi folmulir permohonan dan apabila tidak ditangapi bisa disengketakan di KI," jelasnya.
Maksur juga menjelaskan, saat dikonfirmasi pihaknya tidak diberi tahu kronologis permasalahnnya oleh pihak yang bertanya.
"Yang nanya saya tidak bicara soal LSM GMAKS, dia tanya hanya kalau ada LSM saja," terangnya.
Sebagaimana telah diberitakan, pihak GMAKS telah melakukan revisi dalam surat tersebut dan telah melakukan upaya komunikasi kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas (Sekdis) PU Kota Tangsel melalui SMS atau hubungan telepon secara langsung, Pihak PU Kota Tangsel tidak memberikan respon atau memberikan jawaban terkait surat permononan informasi publik GMAKS tidak prosedural. (Her/rls)