A'din Cs, melaporkan Bripka Karlevi ke propam polda lampung, terkait
'menghalang-halangi dan mengintimidasi' wartawan saat meliput dan ingin
mengkonfirmasi di area PT. Seputih Daya Prima (SDP) yang bergerak dalam
Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) jalan Lingkungan satu dan dua Kelurahan
Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah Provinsi
Lampung. (25/8/17).
Menurut keterangan a'idin Cs "Bripka Karlevi menyuruh
menghapus foto-foto yang kami ambil saat berada di PT SDP tersebut dan terkesan
menakut-nakuti dengan senjata laras panjang yang beliau pegang" Ungkapnya.
A'idin selaku redaktur pelaksana di media online Indikasinews.com
dan media cetak koran penyelidik korupsi (M-KPK) tak terima dengan
perilaku bripka karlevi terebut, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke
Propam Polda Lampung.
Laporan a'idin diterima oleh pihak propam polda lampung dengan
nomor: LP/06/VIII/2017/PROV, tentang pelanggaran disiplin anggota polri.
(31/8/17).
Harapan A'idin "agar kinerja para jurnalis atau wartawan
kedepannya tidak mengalami hal serupa seperti saya dan kawan-kawan, yang
dihalang-halangi serta mendapatkan intimidasi dari oknum polri' Harapnya.
"Wartawan dan Polri tidak bisa dipisahkan, kita adalah mitra,
maka kita harus koordinasi demi terciptanya iklim yang kondusif bukan
intimidasi yang kami terima. Tegasnya. (red)