Gema Jakarta - Tangerang, Lembaga Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) pada Tanggal 26 Febuari 2017 lalu mengirimkan surat resmi permohonan informasi yang kedua kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang hingga kini belum mendapatkan balasan tentang informasi tersebut.
Pada dasarnya setiap intansi milik Pemerintah khususnya Dinas wajib memberikan informasi keterbukaan publik terhadap pengunaan anggaran pada tiap kegiatan atau program-program kerja yang mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak Rakyat.
Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri menerangkan, salah satu peran serta kami sabagai elemen masyarakat adalah melalukan pencerahan dan pencerdasaan kepada anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan benar dalam koridor Demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI diantaranya mendorong percepatan terwujudnya Clean Gouvernance serta Low Enforcement.
“Bahwa tindak pidana kriminalitas (Korupsi) bukanlah tindak kejahatan biasa, tetapi tindak kejahatan yang luar biasa. Bukan haya merugikan keuang Negara atau Daerah, tetapi juga melangar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Maka dibutuhkan peran partisipasi aktif segenap masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahannya sesuai dengan aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan,” katanya, Minggu (10/7/2017).
Dirinya juga menjelaskan, tujuan untuk mendapatkan informasi tersebut adalah untuk melakukan kajian materi dan sosial kontrol pada proses pelaksanaan apakah sudah sesuai aturan dan perundang-undangan.
“Itu semua sudah ditetepkan agar ada pertanggungjawaban dan kejelasan secara Hukum atau aturan serta masyarakat mengetahui pelaksanaan dan aturan-aturan tersebut untuk setiap tahapan agar tidak ada kerugian di masyarakat,” ungkapnya.
Seperti diketahui permohonan informasi yang dikirimkan GMAKS kepada Dinas PU Kota Tangsel terkait pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2016 terdapat 9 poin sebagai berikut :
1. Peta dan nama-nama ruas jalan dan jembatan sesuai dengan SK Walikota.
2. Dasar Hukum dan pedoman pelaksanan tekhnis serta RAB atau spesipikasi yang digunakan pada pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan.
3. Pejabat pelaksana kegiatan.
4. Fungsi dan manfaat kegiatan pemeliharaan.
5. Ruas jalan mana saja yang dilakukan pemeliharaan rutin.
6. Jenis kerusakan apa saja dan jenis pekerjaan pemeliharaan apa yang dilaksanakan.
7. Volume kerusakan pada setiap titik pemeliharaan pekerjaan jalan dan jembatan.
8. Angaran untuk tiap titik pemeliharaan pekerjaan jalan dan jebatan.
9. Foto dokumentasi pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan mulai dari 0 sampai dengan 50 % dan 100 %.
Hingga berita ini disusun dan ditayangkan pihak Humas PU Kota Tangsel maupun Kepala Dinas PU Kota Tangsel telah dilakukan konfirmasi berkali – kali melalui Handphone atau pesan WhatsApp terkait surat laporan tersebut, namun tidak ada tangapan atau respon dari pihak terkait.
Penulis : AS04
Sumber : SBNews.com
Pada dasarnya setiap intansi milik Pemerintah khususnya Dinas wajib memberikan informasi keterbukaan publik terhadap pengunaan anggaran pada tiap kegiatan atau program-program kerja yang mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak Rakyat.
Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri menerangkan, salah satu peran serta kami sabagai elemen masyarakat adalah melalukan pencerahan dan pencerdasaan kepada anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara baik dan benar dalam koridor Demokrasi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI diantaranya mendorong percepatan terwujudnya Clean Gouvernance serta Low Enforcement.
“Bahwa tindak pidana kriminalitas (Korupsi) bukanlah tindak kejahatan biasa, tetapi tindak kejahatan yang luar biasa. Bukan haya merugikan keuang Negara atau Daerah, tetapi juga melangar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Maka dibutuhkan peran partisipasi aktif segenap masyarakat untuk ikut serta dalam pencegahannya sesuai dengan aturan dan peraturan yang sudah ditetapkan,” katanya, Minggu (10/7/2017).
Dirinya juga menjelaskan, tujuan untuk mendapatkan informasi tersebut adalah untuk melakukan kajian materi dan sosial kontrol pada proses pelaksanaan apakah sudah sesuai aturan dan perundang-undangan.
“Itu semua sudah ditetepkan agar ada pertanggungjawaban dan kejelasan secara Hukum atau aturan serta masyarakat mengetahui pelaksanaan dan aturan-aturan tersebut untuk setiap tahapan agar tidak ada kerugian di masyarakat,” ungkapnya.
Seperti diketahui permohonan informasi yang dikirimkan GMAKS kepada Dinas PU Kota Tangsel terkait pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2016 terdapat 9 poin sebagai berikut :
1. Peta dan nama-nama ruas jalan dan jembatan sesuai dengan SK Walikota.
2. Dasar Hukum dan pedoman pelaksanan tekhnis serta RAB atau spesipikasi yang digunakan pada pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan.
3. Pejabat pelaksana kegiatan.
4. Fungsi dan manfaat kegiatan pemeliharaan.
5. Ruas jalan mana saja yang dilakukan pemeliharaan rutin.
6. Jenis kerusakan apa saja dan jenis pekerjaan pemeliharaan apa yang dilaksanakan.
7. Volume kerusakan pada setiap titik pemeliharaan pekerjaan jalan dan jembatan.
8. Angaran untuk tiap titik pemeliharaan pekerjaan jalan dan jebatan.
9. Foto dokumentasi pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan mulai dari 0 sampai dengan 50 % dan 100 %.
Hingga berita ini disusun dan ditayangkan pihak Humas PU Kota Tangsel maupun Kepala Dinas PU Kota Tangsel telah dilakukan konfirmasi berkali – kali melalui Handphone atau pesan WhatsApp terkait surat laporan tersebut, namun tidak ada tangapan atau respon dari pihak terkait.
Penulis : AS04
Sumber : SBNews.com