Jakarta l Gema Jakarta – Sebagai langkah awal pada Kongres Jilid 2
Majelis Pers, belasan organisasi Pers Nasional berkumpul dalam satu meja,
bertempat di Gedung Dewan Pers Lt.5, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Dalam pertemuan dan diskusi tersebut menghasilkan suatu kesepakatan
untuk membangun sebuah Sekretariatan Bersama (Sekber) serta mengesahkan nama
Presidium Pusat Majelis Pers (PPMP) sebagai stakeholder relation UU Nomor 40
Tahun 1999 Tentang PERS.
Presidium Pusat Majelis Pers (PPMP) tersebut diinisiasi sebagai tujuan
membangun Pers Indonesia kedepannya, dalam diskusi yang dihadiri oleh para
pimpinan pada organisasi Pers ini dihadiri hanya 11 Pimpinan dari 17 organisasi
pers nasional yang tergabung dalam Sekber.
Adapun para Ketua Umum, sekretaris Jenderal, maupun Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Organisasi Pers Nasional yang turut serta menghadiri pertemuan
dan diskusi tersebut diantaranya adalah :
KWRI (Komite Wartawan
Reformasi Indonesia), AWDI (Asosiasi
Wartawan Demokrasi Indonesia), FSPK
(Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan (Serikat Pewarta), KO-WAPPI ( Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia), PEWARPI (Persatuan Wartawan Pelacak
Indonesia), IWARI (Ikatan Wartawan
Republik Indonesia), MPN (Majelis
Pers Nasional), FPII ( Forum Pers
Independent Indonesia), AWPI (Asosiasi
Wartawan Profesional Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi),
Selanjutnya, AWI (Aliansi
Wartawan Indonesia), KEWADI (Kesatuan
Wartawan Demokrasi Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi), PWRI (Persatuan Wartawan Republik
Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi), AKRINDO (Asosiasi Kabar Online Indonesia (ijin dan mengikuti hasil
diskusi), IPJI (Ikatan Penulis dan
Jurnalis Indonesia (ijin dan mengikuti hasil diskusi), IMOJI (Ikatan Media Masa dan Online Jaringan Indonesia) PWKRI (Persatuan Wartawan Krsiten
Indonesia), IMO (Ikatan Media Online
(ijin dan mengikuti hasil diskusi).
Namun, diperjalanannya, Dewan Pers telah keluar dari tatanan Pers
Indonesia melalui berbagai kebijakannya yang sangat tidak sesuai dan dianggap
telah membunuh kemerdekaan pers Indonesia, sehingga bermunculan sengketa pers
yang merambah diseluruh lapisan insan pers dan pemilik media di Indonesia.
Sebagai stakeholder relation yang merumuskan rancangan Undang – Undang
Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Majelis Pers telah meratifikasi Kode Etik
Wartawan Indonesia (KEWI) menjadi Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KJI) serta
telah memberikan penguatan – penguatan dewan pers independent.
Berkat perjuangannya, Majelis Pers telah memberi ruang kemerdekaan pers
seperti yang telah kita nikmati dan rasakan selama ini. Majelis Pers memandang
perlu, mengingat telah terjadi The Political Of Daniel (politik pemandulan dan
penyangkalan) terhadap umat pers maupun masyarakat, bahwa kemerdekaan pers ini
seolah – olah hanya diperjuangkan oleh segelintir organisasi wartawan.
Untuk itu, kami dari para organisasi pers Nasional membentuk Presidium
Pusat Majelis Pers (PPMP) sepakat dan menganggap perlu digelar KONGRES Majelis
Pers Jilid 2 untuk mengembalikan JAS MERAH (Jangan Suka Melupakan Sejarah).
Hal itulah yang mendasari tujuan kami bersama bahwa sebagai pelaku
sejarah Pers Indonesia mendorong Presidium Pusat Majelis Pers untuk di desaknya
RDP (Rapat Dengar Pendapat) komisi I dan komisi III DPR RI.
Sebagai reformasi total atas kemandulan UU Pers 40/1999 dan
penyangkalan sejarah yang dilakukan pengurus dewan pers, maka kami sepakat
untuk :
1.Presidium Pusat Majelis Pers Merumuskan Peraturan Pelaksana dari UU
Pers 40/1999
2.Presidium Pusat Majelis Pers Mengajukan penyempurnaan UU Pers dengan
meminta JR ke MK
3.Presidium Pusat Majelis Pers Mendorong untuk meng-audit anggaran
dewan pers serta mengajukan perombakan kepengurusan dewan pers sesuai dengan
amanah UU Pers
4.Presidium Pusat Majelis Pers menjalankan fungsinya sebagai control
pengawasan kinerja dewan pers
5.Presidium Pusat Majelis Pers meminta dihapuskannya verifikasi tiga
(3) organisasi pers yang menjadi orientasi tangan-tangan versi dewan pers,
mengingat bahwa di Indonesia ada lebih dari 50 organisasi pers Nasional.
6.Presidium Pusat meminta HPN (Hari Pers Nasional) dianulir dan dikaji
ulang, karena HPN yang dilakukan adalah Hari Pers organisasi pers PWI dan bukan
lahirnya Hari Pers Nasional (HPN).
7.Presidium Pusat Majelis Pers Mencabut Kepres dewan pers, bahwa dengan
adanya kepres dewan pers menjadi object vital yang tidak independent.
8.Presidium Pusat Majelis Pers akan menggelar diskusi Nasional dalam
konteks ‘Majelis Pers Membangun Pers Indonesia Sebagai Pemersatu Insan Pers’
yang dihadiri para pengurus organisasi Pers tingkat Nasional maupun Lokal (yang
hadir KSB; Ketua – sekretaris dan bendahara), dengan menghadirkan Bapak Bj.
Habibi, Harmoko, Presiden terpilih saat ini komisi DPR terkait, Ketua DPR RI,
dan para pelaku sejarah Pers Indonesia (agenda disusun).
9.Presidium Pusat Majelis Pers membangun kemandirian dengan menjaring
kemitraan disemua lini, dengan membentuk Presidium wilayah Majelis Pers tingkat
Provinsi (agenda disusun).
Untuk itu, sebagai muatan kebersamaan dan didorong oleh tujuan bersama
demi terwujudnya kemerdekaan pers, maka dengan ini kami memperpanjang
kepengurusan kepada Saudara Ozzi Sulaiman sebagai Sekjen (Sekretariat Jenderal)
Presidium Pusat Majelis Pers periode tahun 2017 – tahun 2022, dan untuk
selanjutnya Sekjen membentuk para tim serta kepengurusan untuk membantu
pembentukan program – program dan system kerjanya.
Dengan ini, kami para Ketua maupun pengurus organisasi pers se-Nasional
yang tergabung di dalam Presidium Pusat Majelis Pers memberi dukungan atas
Sembilan (9) poin diatas untuk wujudkan Membangun Pers Indonesia.
KAMI PARA KETUA DAN PENGURUS ORGANISASI PERS NASIONAL
(KWRI) Ketua Umum, Ozzi Sulaiman, bersama Wasekjen, Karmila Warouw,
(AWDI) Ketua Umum, Ok Syahyan yang diwakilkan sekjennya Budi Wahyudin, (FPII)
Ketua Setnas, Mustofa Hadi Karya alias Opan bersama Deputi Jaringan, Tri
Wulansari, (MPN) Ketua Umum, H.Umar Wirohadi SH, MM bersama Sekjennya, Drs. Udi
Laksono, (FSPK) Ketua Umum, Maspendi Pewarta bersama Ketua DPD Maluku, Farida
Rahangiar, S.Sos.
Kemudian (KO-WAPPI) Ketua Umum, Hans Max Kawengian bersama Sekjennya,
Aji Tarmuji St serta empat pengurus DPP KO-WAPPI, (PEWARPI) Ketua Umum, Andi A
Mallarangan DP bersama Ketua I, Didi Sukardi Kartawijaya dan satu orang
pengurus DPP PEWARPI, (AWI) Ketua DPP,
Sukarno bersama Sekjennya, Irno Budi Kiswoyo, (IWARI) Sekjen, Ferdy R, (IMOJI) Ketua
Umum, Syahrul, (PWKRI) Wakil Ketua Umum, A. Novelia L.
Serta lima (5) orang badan pengurus DPP organisasi pers Nasional
lainnya dan para temen-teman wartawan yang dengan setia mengikuti jalannya
pembentukan SEKBER Presidium Pusat Majelis Pers dari pukul 10,00 wib sampai
pukul 19.30 WIB (Her/Rls)