NewsGemaJakarta.com, Jakarta - Asosiasi Televisi Siaran Digital (ATSDI) di depan rumah rakyat
melakukan aksinya dalam tuntutan untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang
penyiaran yang sudah 10 tahun tidak selesai di DPR, Kamis (12/10/2017)
Peserta aksi juga menyampaikan pernyataan sikapnya dengan meminta agar
KPK, Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Negara RI segera turun tangan untuk ikut
mengawasi proses Revisi UU Penyiaran agar tidak terjadi proses politik dalam
pelaksanaanya.
Peserta aksi juga menghendaki agar Pimpinan Partai lebih memperhatikan
kepentingan negara dan bangsa, agar bisa memilih sistem Single Mux Operator
yang sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 dan
bukan memilih Multi Mux Operator yang jelas sangat merugikan Negara, yang mana
Sistem Multi Mux Operator ini juga sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA)
dengan no.38/HUM/2012 tahun 2013 dan keputusan PTUN No.119/G/2014/PTUN/JKT
Tahun 2015.
Sementara para anggota Dewan yang sedang rapat Paripurna di Gedung DPR
RI bisa menyuarakan dan mendorong apa yang menjadi aspirasi Asosiasi Televisi
Siaran Digital Indonesia (ATSDI) yang mana sudah 10 tahun Rancangan UU tersandera, "Kami meminta kepada
Pimpinan DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU Penyiaran untuk menghindari
kerugian negara yang sangat besar ", Ujar Ketua Umum ATSDI Eris Munandar.
Menurutnya bahwa Kerugian negara pertahun sejak 2013 sudah mencapai 110
miliar US Dollar (1300 triliun) pertahun. Sementara dari sumber Kemkominfo RI data yang diperoleh akibat UU
Penyiaran yang belum diselesaikan oleh DPR ini, mengakibatkan banyak kehilangan
potensi 2,8 juta lapangan kerja.
Agung dalam orasinya juga menyampaikan sikap keprihatinsnnya atas
tertundanya Revisi Undang-Undang Penyiaran," Aspurasi kami di depan rumah
rakyat ini agar bisa didengar dan terealisasikan, jangan sampai kita tertinggal
daribnegara lain," ujar Agung salah satu koord. Aksi.
Sekjen ATSDI Tulus Tampubolon menyatakan, kami berusaha untuk mencoba
mengembangkan visi misi NAWACITA Presiden Jokowi-JK poin 5 dibidang penyiaran Kami akan menata kembali kepemilikan
frekwensi penyiaran yang merupakan bagian dari hajat hidup orang banyak
sehingga tidak terjadi monopoli atau penguasaan oleh sekelompok orang (kartel)
industri penyiaran.
"ini yang menjadi keprihatinan kita semua selaku anak bangsa, dan
kita harus tetap mendorong terus agar Pimpinan DPR segera mensahkan UU
penyiaran demi kemajuan bangsa dan negara", pungkas Sekjen ATSDI Tulus
Tampubolon. (Tisna/Yoyon/Nur/Ropik)