NEWSGEMAJAKARTA, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Bogor, Zentoni ,SH,MH
dan Operudi Elka Putra, SH akhirnya mendatangi PT.Bank Rakyat Indonesia
(Persero) di Gedung BRI 1 Jl. Jendral Sudirman Kav.44-46 Jakarta, Jumat
(20/10/2017) kedatangannya tersebut guna menyerahkan surat somasi atas kasus
pemblokiran nomor rekening atas kliennya yang bernama Franky Marthin Lokollo.
Zentoni ,SH,MH dan Operudi Elka Putra, SH selaku Advokat dan Pembela
Umum yang berkantor di Gedung Setya Jaya Lt.2 di Jl. Raya Pajajaran No.23,
Bogor, telah menyerahan surat Somasi kepada Dr.Suprajarto,SE, MM, selaku
Direktur Utama PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan di terima langsung oleh
sekertaris pribadi di lantai 17 Gedung BRI 1.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Franky Marthin Lokollo, Zentoni,
SH,MH dan Operudi Elka Putra, SH kepada wartawan saat di temui di ruang
kerjanya, digedung Setya Jaya Lt.2 Jl.Raya Pajajaran No.23.Bogor, Sabtu (21/10)
sebagaimana dilansir Cakrabhayangkara.
Menurut Zentoni, Surat Somasi dibuat oleh kuasa hukum berdasarkan
kronologis kejadian yang dialami Nasabah BRI Klien mereka, dimana pada tanggal
13 Mei 2016, klien mereka yang adalah Nasabah BRI Cabang Mimika, Papua,
melakukan peminjaman dana sebesar 148.325.000 rupiah, yang secara mekanisme
pengembalian telah disepakati dengan perjanjian yang sama-sama telah
disepakati.
Adapun dalam pengembalian dana pinjaman tersebut akan di kembalikan
melalui pemotongan berkala dengan memotong besaran angsuran 4.175.000 rupiah
melalui gaji setiap bulannya, Karena Klien adalah salah satu karyawan
PT.Freeport Indonesia.
Namun, lanjut Zentoni, dalam perjalanan ternyata telah terjadi satu dan
lain hal yang dialami oleh klien, yang mana telah terjadi Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) atau Pensiun Dini kepada Nasabah atas nama Franky Marthin
Lokollo, dengan besaran Pesangon yang dibayarkan PT.Freeport Indonesia sebesar
311.840.809 rupiah yang dibayarkan melalui Bank CIMB Niaga dan disalurkan ke
nomor rekening Nasabah di Bank BRI pada tanggal 22 mei 2017.
Kemudian pada keesokan harinya tanggal 22 Mei 2017, Klien tersebut
mengecek dana tersebut ke Bank BRI, namun betapa terkejutnya, karena ternyata
nomor rekening nasabah tersebut telah dblokir oleh pihak Bank BRI secara
sepihak tanpa pemberitahuan kepada nasabah.
Setelah nasabah mempertanyakan langsung hal ini kepada pihak Bank dan
dijawab dengan jawaban yang tidak mendasar secara hukum dan terkesan adanya
konpirasi antara pihak Bank dan Pihak PT.Freeport.
Sehingga sebagai kuasa hukum nasabah, Zentoni sangat menyesalkan hal
ini, karena menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak Bank telah melangar
privasi nasabah dan juga telah melangar KUHP Perdata No.1365 dan KUHP Pidana
Pasal 372, 374, dan 378.
Zentoni juga menambahkan bahwa kasus yang menimpa kliennya
terkesan seperti telah terjadi suatu pemufakatan antara pihak Bank dengan Pihak
PT.Freeport, dan Alasan apa sehingga pihak Bank harus memblokir rekening
nasabah atas nama Franky Marthin Lokollo semata?
Padahal banyak nasabah yang mempunyai kasus yang sama dengan klien kami
dan dibayarkan dengan mekanisme yang sama, tapi kenapa cuma seorang Franky
Marthin Lokollo saja yang di blokir? ada apa dan kenapa?, ucap Zentoni, SH, MH.
Berdasarkan hal-hal tersebut yang telah dituangkan dalam surat
somasinya, Zentoni, SH, MH selaku kuasa hukum, meminta dengan tegas agar pihak
PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebagai Induk dari cabang Bank Rakyat
Indonesia Cabang Timika, Papua, untuk segera memerintahkan kepada Pimpinan
Cabang atau Manager Bank Rakyat Indonesia Cabang Papua agar segera membuka
Blokiran rekening 0561-01-044393-50-2 atas nama Franky Marthin Lokollo
sebagai kliennya, guna menghindari tuntutan Perdata maupun Pidana. (Romi
Marantika)