NewsGemaJakarta.com, Jakarta - Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Korban Reklamasi (AKAR) tengah melakukan aksinya dengan menggugat Sekda DKI Jakarta Saefullah, Ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).
Hal tersebut didasari dugaan perbuatan melawan hukum, lantaran Pemerintah DKI Jakarta yang diwakili Saefullah bersama PT.KNI telah menandatangani perjanjian No.33 Tahun 2017 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VII/2017, Tentang Penggunaan / Pemanfaatan Tanah di Atas Setifikat HAK Pengelolaan Nomor 45 (Pulau D) Pengelolaan Nomor 45 / Kamal Muara Pulau 2 A (Pulau D).
Mohamad Taufiqurrahman, Kuasa Hukum Aliansi Korban Reklamasi (Akar) Jakarta menjelaskan, proyek kekuasaan yang mengedepankan ambisius yang diberi nama 'reklamasi Jakarta' khususnya Pulau D sempat dihentikan (Moratorium).
"Pemberhentian proyek tersebut dilakukan karena proses Amdal dan perizinan yang bermasalah serta pembangunan yang menyalahi aturan, namun anehnya pemberhentian reklamasi tidak berlangsung lam dan kembali dilanjutkan," ungkapnya.
Adapun gugatan perdata yang dilayangkan Tim Advokasi AKAR Jakarta bersama para nelayan, diterima dan terdaftar dengan nomor 529/PDT/2017. Mereka meminta untuk perjanjian yang telah dibuatnya agar segera dibatalkan.
"Kami hadir di sini, untuk mendaftarn gugatan di PN Jakarta Pusat, agar Pengadilan Jakarta Pusat membatalkan perjanjian kerjasama tersebut dan menuntut kepada Pemerintah agar proyek Reklamasi Jakarta dihentikan," tuturnya.
Oleh karena itu, Lanjut Taufiq, jika Pemerintah tetap memaksakan kehendaknya, maka kami korban reklamasi Jakarta akan terus berjuang melalui sarana hukum yang ada, "termasuk tapi tidak terbatas pada Pengadilan Negeri PTUN dan upaya hukum lainnya serta akan turun terus ke jalan hingga tuntutan kami terpenuhi," pungkasnya. (Her/rls)
Ratusan Nelayan Gugat DKI Ke Pengadilan Negeri Jakpus
October 12, 2017
Share to other apps