NEWGEMAJAKARTA.COM, Jakarta - Farianah
Kurnia menjadi
korban investasi bodong tas mewah bermerek Hermes oleh tetangganya, Fony
Kurniadjaja. Kemudian Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor
laporan LP/1070/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum pada Maret 2015, dengan nilai
kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah merayu
korban agar mau bisnis, jual beli tas mewah merk Hermes dengan sistem inves
modal, korban antara sadar dan tidak sadar menurut saja saat dimintai uang
untuk inves.
Saat korban diberikan Giro oleh pelaku, namun ironisnya, ketika
giro akan dikliring oleh korban, ternyata Giro tersebut tidak dapat di kliringkan
karena pelaku sudah membuat laporan kehilangan kepada pihak bank bahwa Giro
miliknya telah hilang.
Farianah Kurnia merasa adanya keganjilan ketika berawalnya Persidangan
yang dilaksanakan pada Selasa (17/10/2017) di Pengadilan Jakarta Barat yang
awalnya dimulai pada Pukul 10.00 WIB, namun sidang yang diagendakan tersebut
diundur hingga menjadi Pukul 12.00 WIB.
Sidang yang baru saja digelar sekitar 20 menit, seketika Majelis
Hakim yang dipimpin oleh Matause Erna Marlyn mengetok palu untuk menunda
persidangan tersebut dengan alasan ada salah satu hakim anggota tidak hadir.
Tidak hanya itu, Hakim Mejelis pun menegur salah satu awak media
yang tengah meliput jalannya persidangan tersebut, dengan alasan tidak boleh
memotret jalannya persidangan tersebut..
Hingga akhirnya terjadi pemaksaan pengambilan telepon genggam
milik salah satu wartawan untuk menghapus foto yang ada di ponsel tersebut.
Bahkan salah satu anggota Majelis Hakim berteriak sambil memukul meja dan
mengusir wartawan dari ruang sidang.
Usai menghapus foto, telepon genggam milik wartawan, dikembalikan
dan melarang untuk tidak meliput jalannya sidang tersebut, konon bila ingin
meliput jalannya persidangan tersebut harus seizin Ketua Pengadilan.
Akhirnya, Sidang atas penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Fony
Kuniadjaja akan dilaksanakan kembali pada Selasa (24/10/2017) pekan depan,
dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ahli.
"Pertanyaannya tidak objektif, dia seolah melakukan
perlindungan dan melarang segala aktivitas perekaman sidang," tutur
Farianah Kurnia, Sebagaimana dilansir Warta Kota, Jumat (27/10)
Selain dianggap tak objektif, hakim juga melarang
peliputan yang dilakukan oleh sejumlah awak media. Bahkan dalam sidang itu,
hakim melakukan intervensi, menghapus semua dokumen foto dan rekaman sejumlah
wartawan, kemudian mengusirnya.
"Jadi kan di sini kami curiga. Padahal pelaku dan
saya bukan anak, dan ini bukan untuk sidang anak yang dilakukan tertutup,"
keluh Farianah.
Rencanya, setelah mengumpulkan barang bukti, Farianah
akan melaporkan hakim Matause Erna Marlyn ke Komisi Yudisial, Senin
(30/10/2017) pekan depan.
Fahira pun berharap mendapatkan keadilan terhadap musibah
yang menima dirinya, juga kepada teman-temannya yang menjadi korban penipuan
yang dilakukan oleh Fony Kurniadjaja
Selain hakim, Farianah juga sempat melaporkan jaksa ke
Mahkamah Agung, dan penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Mabes
Polri.
"Ada keganjilan dalam kasus ini, polisi tidak melakukan
penahanan, baru setelah saya melapor, pelaku ditahan. Terus jaksa malah
membebaskan pelaku, yang kini tidak ditahan, jadi ada apa dengan kasus
ini?" Pungkasnya.
enahanan, baru setelah saya melapor, pelaku ditahan.
Terus jaksa malah membebaskan pelaku, yang kini tidak ditahan, jadi ada apa
dengan kasus ini?" Pungkasnya.(*)