NEWSGEMAJAKARTA, Tangerang - Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif S.Ik tengah menindak
lanjuti perkembangan pasca penggerebekan pasangan yang diduga berbuat mesum di
Cikupa pada Jum'at (10/11/2017) lalu, sekira pukul 23.30 WIB. Dari hasil Visum
terhadap keduanya terdapat luka-luka lebam bekas penganiayaan.
“mereka sangat trauma dengan kejadian ini, mereka menyampaikan terimakasih kepada pihak Kepolisian yang
menangani permasalahan ini.” Ungkap AKBP Sabilul Alif S.Ik di Kp. Kadu Rt.
07/03 Kel. Sukamulya Kec. Cikupa Kab Tangerang. Selasa (14/11/2017) sekira
pukul 13.10 di TKP Kontrakan milik Helmi.
Menurut pengakuan yang bersangkutan, keduanya tidak berbuat mesum,
karena dalam waktu dekat ini mereka mau
menikah. “Untuk motif lain masih belum ditemukan,” Ujarnya.
Dikatakan AKBP Sabilul, hal ini menjadi pembelajaran hukum, karena
wanita yang berasal dari daerah Sumatera ini hidup sebatang kara di daerah
cikupa, tidak ada sanak saudara di tangerang, bahkan yang bersangkutan merupakan
Yatim Piatu.
“Tersangka penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan saat ini yang
diamanakan berjumlah 6 orang, mereka
dikenai pasal 170, 335 ancaman mak 5 tahun,” Jelas AKBP Sabilul kepada awak
Media.
Masih kata AKBP Sabilul, Kejadian ini merupakan Pembelajaran hukum
untuk kita bersama, sedangkan dari ke 6 tersangka telah membenarkan apa yang
terjadi tersebut.
Lebih jauh AKBP Sabilul mengungkapkan, penyebar video yang di unggah di
Medsos ada 4 akun yang langsung di tutup, ada beberapa akun lain yang sedang
dalam pengembangan kepolisian. “Dari ke enam tersangka akan dilakukan pengembangan,
siapa yang pertama menyebarkan video.” Ucapnya.
Adapun ke enam pelaku yang diamankan oleh pihak Polretra Tangerang diataranya,
Gunawan (36), Toto Komarudin (44), Endang Anom (32), Iis Suparlan (28), Nuryadi
(33), dan Anwar Jabrig (30).
Sedangkan korban saat ini sudah di rumah aman dibawah pengawasan
Polresta Tangerang, “Fokus ini penganiayaan, masalah yang bersangkutan melakukan
mesum ataupun tidak sedang kita dalami.” Pungkasnya.
Rep : Beno
Editor : Heri Tambora
Rep : Beno
Editor : Heri Tambora