NEWSGEMAJAKARTA.COM, Kota Serang - Seiring berjalan waktu perkembangan kota
Serang saat ini banyak sekali pengelola usaha hiburan malam yang diduga dasar
perizinannya menggunakan cafe atau resto. Belum lama ini telah dilakukan
proses RAPERDA terkait Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang digodok
oleh para wakil rakyat di DPRD Kota Serang, yang ususlannya sudah dimulai dari
tahun 2015.
Tahapan demi tahapan dilalui, akan
tetapi prodak PERDA tersebut tidak berhasil disyahkan, dikarenakan adanya pro
dan kontra pada proses RAPERDA tersebut.
H. Subadri Usuludin yang pernah menjabat
ketua DPRD Kota Serang Minggu, (12/11/2017) kepada SBNews.co.id menjelaskan
bahwa pemberhentiannya ada indikasi dugaan terkait beberapa hal diantaranya :
1. Soal Politik Pilkada
2. Kebijakan Penetapan Anggaran 2018.
3. Rencana Penetapan RAPERDA
Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan ( PUK ).
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah
(RAPERDA) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang hasil luncuran
persetujuan dan Penetapan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) kota Serang tahun
2015, melalui rapat paripurna DPRD Kota Serang Hari/Tanggal : Kamis, 13 Nopember 2014,
masih belum juga disahkan lewat paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan
Walikota hingga hampir dipenghujung tahun 2017, Kenapa? karena masih ada beberapa pasal yang
diperdebatkan, terutama terkait dengan wisata tempat Hiburan
Malam." Jelasnya
H. Subardi menambahkan saat bersama
ketua pansus dan beberapa pansus lainnya, bersepakat membatasi tentang tempat
hiburan malam yang berbau maksiat di kota serang.
Namun dalam perjalanannya setelah
dilakukan pembahasan - pembahasan terhadap RAPERDA tersebut, telah dihasilkan
draft hasil revisinya, yang hampir seluruh anggota pansus menyetujuinya, namun
beberapa anggota pansus diduga ada yang berupaya ingin melakukan revisi kembali
terhadap beberapa pasal, yang diduga akan menggangu dan merugikan tempat-tempat
“hiburan malam”, jika beberapa pasal tersebut tidak diubah.
Pasal yang dimaksud adalah pasal 47
tentang larangan, yang berbunyi “selain jenis usaha penyelenggaraan kegiatan
hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1), dilarang
beroperasi di daerah”. bunyi pasa 21 ayat (1) adalah “usaha penyelenggaraan
kegiatan hiburana dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf g,
merupakan suatu kegiatan usaha yang meliputi;
a. Gelanggang Olahraga;
b. Gelanggang Seni;
c. Arena Permainan;
d. Panti Pijat;
e. Taman Rekreasi; dan
f. Jasa Impresariat atau Promotor”.
Pasal 68 tentang ketentuan peralihan
(1) pada saat peraturan daerah ini
mulai berlaku, semua perijinan usaha kepariwisataan yang telah dikeluarkan
sebelum adanya peraturan daerah ini, dinyatakan berlaku.
(2) pada saat berlakunya
peraturan daerah ini, seluruh pelaku usaha pariwisata yang melakukan kegiatan
usaha hiburan yang tidak sesuai dengan penyelenggaraan kegiatan hiburan wajib
menghentikan usahanya paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan
daerah ini ditetapkan.
indikasi dimaksud adalah, diduga ada
upaya memuluskan revisi draft RAPERDA yang dianggap sudah hampir final untuk
disahkan, itulah kenapa H. Subadri disegerakan dan dipaksa untuk meletakkan
jabatannya sebagai ketua DPRD Kota Serang, karena H. Subadri dianggap
mengganggu untuk itu, dan H. Subadri konsisten bahwa tempat hiburan malam yang
berbau maksiat perlu dijauhkan dari Kota Serang.” Tegas Subadri
Berdasarkan hasil wawancara dengan K. H.
Enting Abdul Karim selaku Ketua Gabungan Pengawal Serang Madani ( GPSM ) yang
turut mengikuti jalannya proses tersebut menjelaskan, bahwa proses Rancangan
Peraturan Daerah (RAPERDA) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK)
oleh DPRD kota Serang ada dua kubu yaitu Kubu yang berkeinginan
mencantumkan pasal 47 dan pasal 68, pasal 47 isinya terkait hal - hal
yang mengikat tentang pariwisata yang boleh ada di kota Serang sesuai pasal 21
ayat 1. Dan pasal 68 terkait masa tenggang yang di berikan bagi kepariwisataan
yang sudah berizin. Kubu ini di dukung 3 Fraksi diantaranya Partai PKS,
Partai Demokrat dan Partai PDIP. Sedangkan Kubu yang berkeinginan menghapus dua
pasal di atas, yakni di usung oleh fraksi - fraksi Partai selain yang tiga di
atas.
Para Ulama menghendaki dan mensepakati
supaya kota Serang menerbitkan perda Pariwisata Halal sebagaimana
Provinsi NTB, Provinsi Sumbar, Kabupaten Kulonprogo, Kota Padang,
yang lebih dulu menerapkan PERDA Wisata Halal. Kota Serang punya Banten
lama, Kasunyatan, Banten Girang, Kapal Bosok yang bisa
menjadi Wisata Religi
Para ulama sepakat menolak di kota
Serang Tempat Hiburan Malam dan atau Tempat Hiburan yang
berujung Kemaksiatan Tegas Enting kepada SBNews.co.id (12/11/2017)
K. H. Enting menambahkan terkait hal ini
kami Para Ulama sudah mengadakan audien dengan Walikota Serang dan DPRD kota
Serang bahkan kami sudah mengantongi fakta integritas yang dihadiri oleh semua
anggota DPRD kota Serang dan ditandatanganinya, adupun isi kesepakatan tersebut
yaitu Menolak Tempat Hiburan Malam dan Atau Tempat Hiburan Yang Berujung
Kemaksiatan
Kita punya kesepakatan secara tertulis
ketika rapat GPSM dan MUSPIDA pada bulan maret 2017 ( semua unsur hadir ketika
itu dan ditandatangani Walikota Serang, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas
Kesehatan, Kasatpol PP Kota, Kepala Dinas Kependudukan,
Kepala Rumah Singgah, Kapolresta Kota Serang, Dandim, serta kami dari
semua ormas islam ) isinya kita sepakat di kota Serang tidak boleh ada tempat
hiburan malam. Dan setiap malam Sabtu dan malam Minggu diadakan operasi
gabungan Pol PP, Polres dan Kodim hukumnya wajib. Serta Malam lainnya
GPSM dan Polsek serta Camat dan Kasi Tramtib.
Tapi seiring waktu kesepakatan yang
telah dibuat diduga tidak maksimal dilaksanakan. Dan diduga Walikota
Serang Tidak Serius dan Tidak Tegas dalam menangani masalah ini.” Tutup H.
Enting
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Walikota Serang dan pihak terkait. (SBN/Her)
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Walikota Serang dan pihak terkait. (SBN/Her)