NEWSGEMAJAKARAT.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa
sembilan saksi untuk menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Salah satunya, saksi itu
yakni General Manager PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim.
"Benar, sembilan orang
tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," ucap Juru
Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).
Bambang merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Riau, yang disinyalir merugikan negara sekitar Rp34 miliar. Belum diketahui kaitan Bambang dengan Rita dalam kasus cuci uang ini.
Bambang merupakan tersangka korupsi proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Riau, yang disinyalir merugikan negara sekitar Rp34 miliar. Belum diketahui kaitan Bambang dengan Rita dalam kasus cuci uang ini.
Selain memeriksa Bambang, kata Febri, penyidik KPK juga
memanggil pengurus PT Gunakarya Nusantara, Salim; pengurus PT Taman Sari Abadi,
Wondo; pengurus PT Aset Prima Tama, Agus.
Kemudian pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri, Budi; pengurus PT Yasa Patria Perkasa, Ipung; pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang; pengurus PT Budi Bakti Prima, Budi; dan pengurus PT Karyatama Nagasari, Yakob.
Kemudian pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri, Budi; pengurus PT Yasa Patria Perkasa, Ipung; pengurus PT Wijaya Karya cabang Samarinda, Bambang; pengurus PT Budi Bakti Prima, Budi; dan pengurus PT Karyatama Nagasari, Yakob.
Selain Rita, KPK juga menetapkan Komisaris PT Media
Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus pencucian uang atas penerimaan
berbagai fee yang menggunakan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Jumlah gratifikasi pun mencapai
angka Rp 436 miliar. Uang itu mereka samarkan dengan membeli sejumlah barang
baik yang bergerak maupun tidak bergerak atas nama orang lain. Namun upaya
tersebut gagal, KPK tetap mengendus adanya dugaan kasus TPPU.
Keduanya dijerat lewat Pasal 3
dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65
ayat 1 KUHP.
Selain itu, KPK juga sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Rita, mulai dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur. (cvl-in/red)