NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Majelis Pers budi
wahyudi merasa prihatin atas pemberitaan terkait penangkapan 3 orang Oknum
wartawan Media Sidik yang diberitakan Oleh detik (.)com dan Liputan 6(.)com.
Ketiga
oknum wartawan tersebut dari media sidik masing masing berinisial TSL, BP, dan
MH. Ketiganya disangka dan diduga telah melakukan pemerasan terhadap
Kepala Desa Mekar Mulya, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Ketiga oknum
wartawan tersebut kini diamankan di Mapolres Garut Oleh AKBP Budi Satria
Wiguna, 13 Januari 2018 lalu.
Menurut
informasi yang didapat media Sidik telah terdaftar di Dewan Pers dan mereka
selalu mengenakan atribut seragam dengan logo lambang Dewan Pers. Dalam hal ini
Majelis Pers pun akan melakukan penelitian dari organisasi mana ketiga oknum
wartawan tersebut bernaung. Kalaupun benar hal ini adalah kasus tindakan
pemerasan.
“Kami
sangat mengapresiasi sikap dan tindakan pihak Kepolisian Mapolres Garut yang
begitu cepat dan sigap atas laporan dari kepala desa. Namun kalau ini merupakan
bagian dari investigasi dalam rangka mereka melakukan konfirmasi terkait dugaan
penyelewengan Anggaran Dana Desa yang benar telah disalah gunakan oleh oknum
kepala desa tersebut, maka pihak kepolian harus Obyektif melihat kasus ini
untuk mengambil tindakan dan penyelidikan, karena kasus ini merupakan delik
aduan,” kata Budi.
Adapun
telah didapatkannya barang bukti berupa uang dan ataupun dana suap yang
diberikan tersebut sebelum kejadian penangkapan, maka pemberi suap dan penerima
suap harus sama sama ditindak secara hukum, imbuhnya.
Patut
diduga kepala desa teridikasi dugaan tersebut, terbukti kepala desa telah
memberi uang, apapun dalilnya bisa saja bagian dari upaya damai alias 86 agar
tidak diekspose beritanya, sebagai bagian posisi tawar atau tepatnya “simbiosis
mutualis” saling mengutungkan.
“Kami
tetap tidak membenarkan terhadap wartawan semacam ini yang telah melacurkan
profesinya sebagai jurnalis dan kami mengecam keras tindakan yang sangat
memalukan dan tidak terpuji ini." ungkapnya.
Untuk
itu kami mengharapkan pihak kepolisian setempat dalam hal ini harus bertindak
hati hati dalam upaya melakukan penyelidikan, dan kepada pihak pihak
terkait baik itu organisasi pers pemerhati dan insan jurnalisnya dapat
mengambil langkah dan sikap agar tidak ada para pihak yang merasa dirugikan.
Apabila
tindakan itu melanggar hukum maka prosedur hukumlah yang harus ditegakkan, "namun bila hal tersebut masih masuk menjadi etika kewartawanan mari selesaikan
secara arif dan bijaksana,” ujarnya.(Rls/MP)