NewsGemaJakarta.com, Tapung - Dua orang pemuda Reskiki alias Eki (29) warga Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar dan Andi (25) warga Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar berhasil diamankan Polsek Tapung, Minggu (21/01/2018) sekira jam 22.30 Wib.
Saat dikonfirmasi kejadian penangkapan tersebut, Kapolres Kampar melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH, membenarkan bahwa adanya penangkapan 2 orang pemuda yang sedang asik memakai sabu.
"Iya benar bahwa ada penangkapan atas 2 orang pemuda, penyalahguna narkotika jenis sabu, pada hari Minggu." Ungkap Kapolsek tersebut.
Dijelaskannya lagi, Pada hari Minggu(1/1) Polsek Tapung dapat laporan dari seseorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa dia mendapat informasi akan ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu disalah satu tempat, mendapat laporan tersebut, tim dari Polsek Tapung pun segera meluncur ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mendapatkan kedua pemuda ini tengah asik memakai narkotika jenis sabu-sabu.
"Minggu 1 Januari 2018 sekira jam 22.30 Wib sewaktu pelapor dan saksi-saksi melaksanakan giat lidik mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu di Sp 1 Desa Petapahan Kec Tapung. Lalu tim langsung mendekati rumah pelaku dan melihat ada 2 orang yg lagi asik menggunakan sabu dan tim pun langsung mengamankan pelaku."
Dari tangan ke 2 tersangka tersebut diamankan BB (Barang Bukti) 1 paket sabu-sabu dan 1 buah perlengkapan untuk memakai sabu. Kini ke 2 tersangka diamankan guna proses lebih lanjut. (Deni)