NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA - Organisasi Ikatan Media Online Indonesia (IMO Indonesia)
yang baru saja dideklarasikan pada 27 Oktober 2017 di Jakarta ini, akan
menggelar Rapar Kerja Pertama (Rakernas I) dari tanggal 13-15 Februari 2018, bertempat
di Hotel Saron, Legian, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
“Produksi berita yang obyektif dan sesuai fakta, nantinya akan terakumalasi dalam mesin pencari. Dengan demikian, secara otomatis akan mengcounter kabar bohong yang sengaja diciptakan oleh segelintir orang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.
“Mereka pasti punya sense of jurnalistic yang berbeda ketika berkunjung ke tempat-tempat wisata yang ada di Bali. Naluri jurnalistik itu pasti akan menuntun teman-teman pemilik media online dan pemred untuk menulis berita positif,” pungkasnya.
Sebagai informasi tembahan, Ikatan Media Online Indonesia atau yang lebih dikenal dengan nama IMO-Indonesia adalah organisasi Badan Usaha Media Online yang telah dideklarasikan pada tanggal 27 Oktober 2017 di Jakarta, dengan akta pendirian nomor 49 Notaris H. Zainuddin, SH dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0016686.AH.01.07.Tahun 2017
Dengan tumbuhnya ribuan media online yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia saat ini, sudah semestinya ada organisasi Badan Usaha yang mewadahi media online. Hal inilah yang mendorong Para Pendiri untuk membidani lahirnya IMO-Indonesia menjadi Organisasi Badan Usaha Media Online yang Berimbang dalam pemberitaan dan menjadi pemersatu kebhinekaan.
Puluhan Pengurus DPW IMO Indonesia dari 34 Provinsi di
Indonesia turut menghadiri perhelatan yang kali pertama di
adakan IMO Indonesia, guna pembahasan AD/ART dan diskusi Panel terkait
Peraturan Organisasi, Pengembangan Usaha Media Online, Regulasi Media Online,
UU Pers No.40 Tahun 1999 serta pembahasan Undang-undang ITE.
Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F Ismail mengatakan, pada
deklarasi ini juga akan diisi dengan pengukuhan pengurus di masing-masing DPW
Se-Indonesia, IMO Indonesia mendorong dan membantu anggotanya untuk memenuhi
legalitas badan usaha yang ditetapkan oleh Dewan Pers yakni Perseroan Terbatas
(PT).
“Apalagi saat ini pendaftaran media online di dewan Pers
tidak harus datang, tapi bisa daftar melalui via online,” ujar Ketua Umum DPP
IMO Indonesia Yakub F Ismail, Kepada Media Gema Jakarta melalui Press
Releasenya , Selasa (13/2/2018).
Dikatakan Yakub, Organisasi Ikatan Media Online (IMO)
Indonesia ini akan berperan dalam mereduksi berita Hoaks. Mengingat, berdirinya
IMO Indonesia dilandasi kesepakatan untuk menepis kabar hoaks yang saat ini
lagi marak.
“Produksi berita yang obyektif dan sesuai fakta, nantinya akan terakumalasi dalam mesin pencari. Dengan demikian, secara otomatis akan mengcounter kabar bohong yang sengaja diciptakan oleh segelintir orang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Yakub, ruh organisasi badan usaha media
online ini tentunya untuk memupuk rasa kebangsaan dan kebhinekaan dengan dasar
utama Pancasila dan UUD 1945.
Dalam acara giat Rakernas, nantinya para peserta Rakernas
baik pemilik media maupun pemimpin Redaksi media online yang tergabung pada IMO
Indoenesia se-nusantara ke pulau Bali, secara khusus akan diajak mengunjungi ke
sejumlah spot wisata yang ada di pulau Dewata.
Hal senada disampaikan Ketua IMO Indonesia DPW Provinsi
Bali, wahyu Siswadi mengatakan, dengan segala keunikan yang dimiliki Bali,
tentunya dengan kedatangan para pemilik media maupun poemred Media Online,
diharapkan akan memberikan efek positif terkait keamana dan kenyaman Bali sebagai
destinasi wisata dunia.
“Mereka pasti punya sense of jurnalistic yang berbeda ketika berkunjung ke tempat-tempat wisata yang ada di Bali. Naluri jurnalistik itu pasti akan menuntun teman-teman pemilik media online dan pemred untuk menulis berita positif,” pungkasnya.
Sebagai informasi tembahan, Ikatan Media Online Indonesia atau yang lebih dikenal dengan nama IMO-Indonesia adalah organisasi Badan Usaha Media Online yang telah dideklarasikan pada tanggal 27 Oktober 2017 di Jakarta, dengan akta pendirian nomor 49 Notaris H. Zainuddin, SH dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0016686.AH.01.07.Tahun 2017
Dengan tumbuhnya ribuan media online yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia saat ini, sudah semestinya ada organisasi Badan Usaha yang mewadahi media online. Hal inilah yang mendorong Para Pendiri untuk membidani lahirnya IMO-Indonesia menjadi Organisasi Badan Usaha Media Online yang Berimbang dalam pemberitaan dan menjadi pemersatu kebhinekaan.
Seiring dengan terus berkembangnya teknologi tentunya sangat
berdampak kepada sebaran informasi dan berita yang sangat cepat melalui media
digital. Organisasi IMO-Indonesia saat ini memiliki anggota 350 media online
yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun Visi dari IMO Indonesia adalah, menjadi organisasi Media
Online yang berimbang dalam pemberitaan dan pemersatu kebhinekaan. Sedangkan Misi
dari IMO Indonesia adalah, menjadikan Media Online Bagian Dari Industri Pers
Yang Memiliki Nilai Tambah, Memperjuangkan Regulasi Yang Berpihak Kepada
Industri Pers Online dan Mencerdaskan Kehidupan Berbangsa Dengan Pemberitaan
Yang Benar serta Berimbang. (Andi/rls/red)