Heru Winarko dilantik berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 14/M Tahun 2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Narkotika Nasional.
Ditemui usai pelantikan, Presiden Joko Widodo mengungkap
alasan menjatuhkan pilihannya kepada Heru Winarko. Menurutnya, pengalaman dan
integritasnya selama berada di KPK akan sangat berguna untuk BNN.
"Kita ingin agar BNN ini nantinya memiliki
standar-standar yang baik seperti yang Pak Heru sudah terapkan di KPK.
Standar-standar yang dibawa dari KPK ke BNN. Baik standar governance, standar
tata kelola organisasi, dan yang paling penting sisi integritas. Karena di
peredaran narkoba uangnya besar sekali, omzetnya besar. Mudah menggoda orang
untuk berbuat tidak baik," tuturnya.
Ia juga menyampaikan harapannya soal BNN ke depannya.
Presiden ingin agar BNN mampu melakukan pencegahan terkait masuk dan beredarnya
barang-barang haram tersebut di Indonesia.
“Kemudian juga bisa menurunkan sebanyak-banyaknya pengguna
narkoba ," Ia menambahkan.
Sebelum dilantik sebagai Kepala BNN, Heru Winarko, pria
lulusan Akademi Kepolisian tahun 1985 itu menjabat sebagai Deputi Bidang
Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak September 2015. Ia juga pernah
menjabat sebagai Kapolda Lampung pada tahun 2012. (rls/bey/red)