NEWSGEMAJAKARTA.COM, TASIKMALAYA - Sejumlah awak media yang tergabung dalam Pokja Media Online Tasikmalaya tengah
melakukan aksi boikot di Balaikota Tasikmalaya, Rabu (21/3/2018). Mereka menilai
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tasikmalaya bersikap
diskriminatif.
Aksi boikot tersebut bermula saat Dinas Kominfo mengadakan acara silaturahmi
dengan mengundang sebanyak 31 wartawan dari beberapa awak media lainnya di
Taman Wisata Karang Resik, Selasa (20/3/2018). Namun, ironisnya, awak media
yang tergabung di Pokja Media Online Kota Tasikmalaya tidak diikutsertakan.
Salah seorang Jurnalis Media Online Rian mengatakan kegiatan pertemuan dan
silaturahmi Pak Walikota Tasikmalaya dengan para awak media yang di fasilitasi
oleh Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya ini mengundang kekecewaan para
jurnalis Pokja media online Kota Tasikmalaya. Dinas Kominfo seakan telah
memilah milah jurnalis, terus terang yang selama ini mengikuti kegiatan
Walikota, Wakil Walikota dan Sekda kami dari media yang tergabung dalam Pokja.
“Hal ini jelas-jelas Dinas Kominfo mendeskreditkan media lain, yang
seharusnya dalam hal ini Dinas Kominfo dapat merangkul semua jenis media,
bersikap profesional dalam bertugas tidak berat sebelah serta Walikota
Tasikmalaya diminta bersikap tegas serta mengambil sikap atas sikap dan
perilaku Dinas Kominfo yang telah terang terangan menganak tirikan media online
termasuk Pokja Media Online,” Ujar Rian.
Hal senada diungkapkan Dadang salah seorang jurnalis media online nasional
lainnya mengatakan hal yang sama. Didalam surat undangan dari Dinas Kominfo
yang ditujukan ke Walikota Tasikmalaya jelas-jelas tertulis pertemuan
untuk media cetak, elektronik dan media online tapi kenapa pihak Dinas
Kominfo tidak mengundang pula jurnalis media online yang tergabung dalam Pokja
Media Online Tasikmalaya.
“Padahal beberapa media online Pokja Tasikmalaya juga terdaftar resmi di
Kominfo bahkan Ren Giat Walikota,Wakil Walikota dan Sekda Kota Tasikmalaya
seluruh jurnalis dalam Pokja Media Online selalu always nggak pernah never
selalu mengikutinya dan selalu menayangkan oleh masing masing redaksi media
online.” Terangnya.
Dikatakan Dadang, disini kita menyampaikan ada hak dan kewajiban karena
media baik cetak, Elektronik dan media online sampai saat ini mengacu pada UU
PERS dan Kode Etik Jurnalistik. Semua dasarnya sama hanya gurat garis yang
berbeda yang penting Dinas Kominfo kota Tasikmalaya bisa selalu merangkul semua
jenis media.
“Karena tugas media sebagai Kontrol sosial di masyarakat dan selalu
menyebarluaskan komunikasi dan Informasi Pembangunan berserta
keberhasilan Kinerja Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada masyarakat dan sebagai
pilar membantu penegak hukum memberantas berita bohong atau Hoax,” pungkasnya
mengakhiri. (Her/dede)