"PPWI siap mendukung langkah-langkah Polri untuk
memberantas penyebar hoax dan/atau siapa pun orang, kelompok, golongan,
perorangan yang ingin memecah-belah
masyarakat dengan menyebarkan, berita-berita yang sifatnya mengandung ujaran
kebencian," kata Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA
melalui Via Whatshaap, Jum'at, (16/3/2018) di Jakarta.
Selain itu, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, juga
mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat dan tanggap, apalagi terkait
rencana Kapolri untuk membentuk satgas guna menangkal hoax di media
sosial.
Menurut Wilson, pemberantasan penyebaran berita bohong
sangat penting agar tidak memecah belah masyarakat, dan hal ini harus ditindak
tegas sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
"Media sosial itu harus dimanfaatkan untuk
berkomunikasi, saling menyampaikan info yang benar, bukan sebaliknya
dimanfaatkan untuk menyebarkan berita bohong atau fitnah, dan pelakunya juga
harus ditindak," tegas Wilson yang juga merupakan trainer jurnalistik bagi
ribuan anggota TNI, Polri, guru, mahasiswa, dan masyarakat umum di berbagai
daerah di Indonesia.
Kendatipun demikian, ia juga mempersilakan kepada pengguna
media sosial untuk tetap kritis terhadap
pemerintah, hal itu dimaksudkan untuk terjadi perubahan yang lebih baik. Namun,
tidak boleh menghujat, menghina apalagi memfitnah.
"Kepada rekan-rekan PPWI dan media yang tergabung dalam
PPWI Media Network di seluruh Indonesia agar tidak menyebarkan berita hoax atau
berita bohong, apalagi menghasut rasa persatuan dan kesatuan bangsa. dan
sampaikanlah informasi yang benar dan akurat," imbauanya.
Alumni dari tiga universitas terbaik di Eropa itu juga
menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar bijak dalam memanfaatkan
media sosial, sehingga hal hal yang tidak diinginkan dapat dihindari.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko
Widodo juga telah meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas para pelaku
penyebar hoax atau ujaran kebencian. [JML/Red]