NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat bersama Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) DKI Jakarta, tengah mengungkap kasus produksi makanan kedaluwarsa
di Jalan Kalianyar I, No.16 – 17, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta
Barat, Selasa (21/3/2018). Sore.
Diketahui, produksi pemalsuan label makanan kedaluwarsa yang dijalani oleh
sebuah perusahaan inisal PT.PRS ini telah meraup kuntungan mencapai 3 – 6 Milyar.
“Kasus ini kasus merupakan perbuatan curang yang dimana perusahaan
bersangkutan, inisial PT.PRS produksikan makanan kedaluwarsa itu sejak tahun
2014 silam, baik Jakarta, Papua, Medan, hingga Jabodetabek dan sekitarnya. Sementara
kami selidiki omzet capai Rp. 3 – 6 Milyar,” ungkap Kapolres Metro Jakarta
Barat, Kombes Pol Hengke Hariyadi dilokasi.
Dijelaskannya, dalam pengungkapan kasus tersebut, ditemukan 90.080Pcs yang telah
disita dari tiga lokasi berbeda, diantaranya disebuah gudang di Jalan Kalianyar
1 No.16-17, Tambora, kemudian disebuah gudang di Pergudangan Angke Indah Blok
C-6, Cengkareng, Jakarta Barat, dan juga dikantor Pusat Perusaahaan PT.PRS
yakni di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Hingga berita ini dilansir, Pelaku pertama, adalah RH (36) yang sebagai
Direktur PT PRS, dan DG (27) Kepala gudang di Cengkareng, dan AH (AA) yang
sebagai Kepala gudang di Tambora. Di Tambora ini, engga ada izin bangunan untuk
dijadikan gudang.
“Di gedung berlantai lima ini lah tempat dimana
makanan-makanan berbagai merk baik itu dari Amerika dan Australia yang
kedaluwarsa, label masa berlakunya diganti dengan label berlaku yang
baru," ungkapnya Hengki, kala didampingi Kepala BPOM DKI Jakarta, Sukriadi
Darm (ntr-in/red)
Tambora Lokasi Pertama Ditemukan Gudang Pengganti Label Makanan Kadeluwarsa
March 20, 2018
Share to other apps