Kedatangan mereka merupakan upaya
mengakomodir aspirasi para wartawan dan media dari berbagai daerah yang merasa
dirugikan oleh kebijakan dan aturan yang dibuat oleh Dewan Pers. Pasalnya, gerakan
protes itu makin memuncak akibat maraknya tindakan kriminalisasi terhadap pers
di berbagai daerah.
Dikatakan Dolfie, bahwa aturan dan
kebijakan Dewan Pers yang dinilai melampaui kewenangannya antara lain adalah
melaksanakan kgiatan wajib bagi wartawan Indonesia untuk ikut Uji Kompetensi
Wartawan melalui Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan yang ditetapkan
sendiri oleh dewan Pers dengan cara membuat peraturan-peratuiran sepihak.
“Tindakan yang dilakukan Dewan Pers
ini merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena melampaui kewenangan fungsi
Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Pers.” Ujar Kuasa
Hukum Penggugat, Dolfie Rompas, SH, MH & Partner.
Lanjut, Dolfie, berdasarkan fungsi
Dewan Pers tersebut tidak ada satupun ketentuan yang mengatur Dewan Pers
sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan uji kompetensi wartawan.
Perbuatan Dewan Pers
menyelenggarakan kegiatan uji kompetensi wartawan juga sangat bertentangan atau
menyalahi Pasal 18 ayat (4) dan (5) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan: _"(4) Untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja
dibentuk badan nasional sertifikasi profesi yang independen.(5) Pembentukan
badan nasional sertifikasi profesi yang independen sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah"._
Kegiatan uji kompetensi wartawan
tersebut di atas juga menyalahi atau melanggar pasal 1 ayat (1) & (2); dan
pasal 3, serta pasal 4 ayat (1) & (2) Peraturan Pemerintah tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi.
"Jadi sangat jelas di sini
aturan hukum menjelaskan bahwa lembaga yang berwenang menetapkan atau
mengeluarkan lisensi bagi Lembaga Uji Kompetensi atau Lembaga Sertifikasi
Profesi adalah BNSP bukannya Dewan Pers. Sehingga Lembaga Uji Kompetensi
Wartawan yang ditunjuk atau ditetapkan Dewan Pers dalam Surat Keputusannya adalah
ilegal dan tidak memiliki dasar hukum dan sangat merugikan wartawan,"
imbuh Dolfie Rompas.
Sementara itu, Hence Mandagi selaku
Ketua Umum DPP SPRI menegaskan, tindakan Dewan Pers melaksanakan verifikasi
organisasi wartawan yang menetapkan sendiri peraturannya dengan cara membuat
dan menerapkan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Wartawan kepada
seluruh organisasi pers masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum.
“Akibat perbuatan tersebut
menyebabkan anggota dari organisasi-organisasi Pers yang memilih anggota Dewan
Pers pada saat diberlakukan UU Pers tahun 1999 kini kehilangan hak dan
kesempatan untuk ikut memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers. Dan
bahkan organisasi-organisasi pers tersebut, termasuk SPRI, tidak dijadikan
konstituen Dewan Pers akibat peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers,” bebernya.
Mandagi juga mengatakan, tindakan
Dewan Pers melaksanakan verifikasi terhadap perusahaan pers dengan cara membuat
Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, sangat bertentangan dan
melampaui fungsi dan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat
2 huruf g UU Pers.
"Dampak dari hasil verifikasi
perusahaan pers yang diumumkan ke publik menyebabkan media massa atau
perusahaan pers yang tidak atau belum diverifikasi menjadi kehilangan
legitimasi di hadapan publik. Perusahaan pers yang belum atau tidak
diverifikasi mengalami kerugian materil maupun imateril karena kehilangan
peluang dan kesempatan serta terkendala untuk mendapatkan belanja iklan,"
jelas Mandagi.
Selain itu, ada edaran Dewan Pers
terkait hasil verifikasi perusahan pers di berbagai daerah menyebabkan sejumlah
instansi pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum di daerah mengeluarkan
kebijakan yang hanya melayani atau memberi akses informasi kepada media yang
sudah diverifikasi Dewan Pers.
“Hal ini sangat merugikan perusahaan
pers maupun wartawan yang bekerja pada perusahan pers yang dinyatakan belum
lolos verifikasi Dewan Pers, karena mengalami kesulitan dalam memperoleh akses
informasi dan akses pengembangan usaha.” Tandasnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Umum
DPN PPWI Wilson Lalengke menegaskan, pihaknya mengajukan gugatan ini sebagai
bentuk pembelaan kepada seluruh pekerja media, secara khusus terhadap para
jurnalis yang terdampak langsung dengan kebijakan Dewan Pers selama ini.
“Dua kasus yang diadukan dan
ditangani PPWI yang terkait langsung dengan kebijakan Dewan Pers menjadi
pertimbangan PPWI Nasional, sehingga merasa perlu melibatkan diri dalam proses
gugat-menggugat secara hukum ini,” ujar Wilson.
Kasus itu menurut data PPWI adalah:
1. Kriminalisasi terhadap dua
jurnalis Aceh, Umar Effendi dan Mawardi terkait pemberitaan tentang "Tidak
Sholat Jumat seorang oknum anggota DPRA, Azhari alias Cage, yang dimuat di
media online Berita Atjeh dan berdasarkan rekomendasi Dewan Pers mereka
akhirnya dijebloskan ke penjara.
2. Kriminalisasi terhadap pers yang
menimpa Pemimpin Umum media Jejak News Ismail Novendra terkait berita tentang
dugaan KKN oknum pengusaha yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Kapolda
Sumatera Barat, dan meraup beberapa proyek strategis di sejumlah instansi
pemerintah di Sumatera Barat. Kasus ini tetap berlanjut ke Pengadilan Negeri
setempat meskipun Dewan Pers telah merekomendasikan agar kasus tersebut
diselesaikan dengan menggunakan UU Pers, namun polisi tetap memproses
menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP.
Salah satu kesimpulan dari dua kasus
di atas, menurut Lalengke, bahwa sebenarnya rekomendasi Dewan Pers, dari
pangkal hingga ke ujung hanyalah akal-akalan saja dan tidak membantu, serta
tidak berguna alias tidak diperlukan. "Untuk itu Dewan Pers perlu ditinjau
kembali atau dibubarkan saja sebelum uang negara habis digunakan untuk biaya
operasional lembaga yang tidak berguna bagi dunia jurnalisme di negeri
ini," kata Wilson Lalengke.
Jebolan PPRA XLVIII Lemhanas RI
tahun 2012 ini juga mengajak seluruh insan pers tanah air untuk ikut berjuang
menegakan kemerdekaan pers agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap pers.
Kontak Person:
Hence Mandagi, SH, Ketua Umum DPP
SPRI - 081340553444
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA,
Ketua Umum DPN PPWI – 081371549165
Dolfi Rompas, SH, MH, Ketua Tim
Kuasa Hukum - 081319637555