“Komite
industri nasional ini tujuannya dipersiapkan untuk menyongsong era digital.
Jadi, memang dibutuhkan koordinasi, baik itu terkait dengan harmonisasi
regulasi, insentif-insentif fiskal, dan juga infrastruktur telekomunikasi,”
kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (1/4).
Menperin
menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang
Perindustrian, dimungkinkan untuk membentuk komite tersebut yang akan dipimpin
langsung oleh Presiden dan dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian. “Nanti rencananya dibuatkan Perpres, sama seperti inisiasi kami
mengenai TKDN, yang juga dibentuk tim untuk evaluasi,” jelasnya.
Dalam
pelaksanannya, Kementerian Perindustrian telah merancang Making Indonesia 4.0 sebagai
sebuah roadmap (peta jalan) yang terintegrasi guna menerapkan sejumlah
strategi Indonesia dalam menghadapi Industry 4.0. “Pengembangan roadmap ini, kita tidak tergantung hanya
satu kementerian, tetapi berbagai kementerian harus bersinergi,” tegas
Airlangga.
Kemenperin
menjadwalkan peluncuran peta jalan itu pada 4 April 2018. “Roadmap ini menjadi kesiapan kita di era industri digital hingga
tahun 2030,” ujar Menperin. Salah satu strategi Indonesia memasuki Industry 4.0 adalah menyiapkan
lima sektor manufaktur yang akan menjadi percontohan untuk memperkuat
fundamental struktur industri Tanah Air.
Adapun kelima sektor tersebut, yaitu industri
makanan dan minuman, industri otomotif, industri elektronik, industri kimia,
serta industri tekstil. “Implementasi Industry 4.0 akan membawa peluang besar
untuk merevitalisasi sektor manufaktur nasional dan menjadi akselerator dalam
mencapai visi Indonesia menjadi 10 besar ekonomi dunia pada tahun 2030,”
paparnya.
Dengan menerapkan Industry 4.0, Airlangga
optimistis, target besar nasional dapat tercapai. Target itu secara garis
besar, antara lain membawa Indonesia menjadi 10 besar ekonomi dunia di tahun
2030, mengembalikan angka ekspor
netto industri
sebesar 10 persen, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja hingga dua kali
lipat dibanding peningkatan biaya tenaga kerja.
Target
lainnya, adalah peningkatan kontribusi manufaktur terhadap PDB menjadi 25
persen dan adanya tambahan lapangan pekerjaan serta pengalokasiaan dua persen
dari PDB untuk aktivitas R&D teknologi dan inovasi atau naik tujuh kali
lipat dari saat ini. “Dengan adanya implementasi roadmap
ini, akan membuat industri meningkatkan investasi dan melakukan ekspansi.
Sehingga lapangan kerja baru akan terbuka,” ujarnya.
Menperin
menambahkan, langkah dasar yang sudah diawali oleh Indonesia dalam
kesiapan memasuki era Industry 4.0, yakni meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia melalui program link and match antara pendidikaan
dengan industri. “Upaya ini bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja
terampil yang sesuai dengan kebutuhan di dunia industri saat ini,”
pungkasnya. (rls/menperin)