Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan Diskotik
Exotic lantaran adanya pengunjung bernama Sudirman, 47 tahun, ditemukan tewas
di tempat hiburan malam itu pada senin (2/4/2018). Pria itu diduga tewas akibat
oversdosis narkoba.
Pantauan Tim GMN, tampak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjunkan puluhan personil Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol-PP) yang kesemuanya perempuan. Sedangkan salah seorang
petugas Satpol PP tengah memasang poster pengumuman bahwa tempat itu sudah
resmi ditutup.
"Barang siapa yang melakukan pengrusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan ditaati sepenuhnya," demikian kutipan dalam poster itu yang ditempelkan pada tembok depan bangunan Exotic.
"Barang siapa yang melakukan pengrusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan ditaati sepenuhnya," demikian kutipan dalam poster itu yang ditempelkan pada tembok depan bangunan Exotic.
Sebelumnya, Pemrov DKI Jakarta resmi mencabut tanda daftar
usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Exotic. Pencabutan dilakukan melalui surat
keputusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP)
DKI Jakarta yang bernomor 3262/-1.858.25 tentang Pemberitahuan terkait TDUP.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas PM-PTSP DKI
Jakarta Edy Junaedi pada 12 April. Ia mengatakan, pencabutan izin dilakukan
atas rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta. (Rel)