NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA - Jakarta,-
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai penataan administrasi
kependudukan menekankan pentingnya pelayanan yang diberikan dengan cepat.
Pelayanan cepat disebutnya merupakan suatu urgensi karena sudah bersentuhan
langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Kepala Negara juga
menyinggung soal perekaman identitas tunggal. Ia meminta agar sistem identitas
tunggal tersebut dapat segera diwujudkan dan ditopang dengan sistem informasi
yang terintegrasi sehingga dapat mengurangi permasalahan di bidang data
kependudukan.
"Untuk pelaksanaan teknisnya
saya minta Kementerian Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku
kepentingan dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada," tandasnya.
(rls/**)
"Bagi rakyat, kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga sangat dibutuhkan
karena digunakan sebagai syarat dalam mengakses setiap pelayanan publik lainnya
seperti pemasangan listrik, membuka rekening di bank, pelayanan catatan sipil,
mengurus paspor, dan lainnya," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018)
Oleh karenanya, Kepala Negara menginstruksikan jajaran terkait untuk
melakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga negara
mendapatkan pelayanan yang cepat dan memiliki akses terhadap layanan publik
lainnya.
Sebagai salah satu alternatif solusi, Presiden mengusulkan kepada
Menteri Dalam Negeri untuk membuat aturan yang mengatur mengenai batas maksimal
waktu penyelesaian KTP elektronik.
"Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktu selesainya
berapa hari atau jam. Saya kira kalau ada peraturan menterinya pelayanan e-KTP
akan lebih cepat," tuturnya
Adapun
terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa status penghayat
kepercayaan dapat dicantumkan dalam KTP elektronik, Presiden Joko Widodo
menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final. Oleh karenanya pemerintah
berkewajiban untuk menjalankan putusan itu.