NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA - Puluhan Perwakilan masyarakat Biak Numfor, dengan didampingi
Guntur Frans Somnof selaku juru bicara, tengah mendatangi Kantor KPU Pusat, bertempat
di jalan Imam Bonjol No.32, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (9/4/2018) sekira
pukul 13.00 WIB.
“Ini perlu mendapat perhatian serius KPU RI selaku penanggungjawab Penyelenggara Pemilu, khususnya Pilkada 2018 Biak dalam pengambilan keputusan lebih lanjut dalam koordinasi kerja di jajaran KPU yakni KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPUD Biak Numfor,” imbuh Guntur. Bersama Guntur Frans Somnof, juga terlihat perwakilan masyarakat Biak lainnya, yakni Ayub Rumkabu, Elieser B, Josua N, Alex M, Hasanuddin, Suyudi, Lius R, Melkisedek Awak, dan Martinus.
Disampaikan pula bahwa pihak tergugat yang saat ini merasa dirugikan, yakni pasangan Herry Aryo Naap-Nehemia Wospakrik, adalah calon dari petahana yang terancam didiskualifikasi dan ini diprediksi akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat Biak Numfor. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan di Kabupaten Biak Numfor, Papua, kondisi ini akan menimbulkan gesekan di masyarakat Kabupaten Biak Numfor.
“Sementara kita semua berharap pelaksanaan Pilkada 2018 Biak sebagai salah satu agenda nasional harus berlangsung aman, tertib dan damai sebagai wujud nyata pelaksanaan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” jelas Guntur.
Pada kesempatan tanya-jawab, para perwakilan mempertanyakan tentang berita yang sempat di rilis media Jubi di Jayapura tertanggal 6 April 2018 lalu yang memberitakan bahwa Komisioner KPU Provinsi Papua, Isak Hikoyabi, telah melakukan komunikasi dengan KPU RI agar KPU Biak segera melaksanakan putusan PT TUN Makassar.
Guntur Frans Somnof yang menjadi juru bicara dari puluhan
rekannya kepada awak media mengatakan, bahwa kedatangan dirinya bersama para perwakilan
adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Biak Numfor terkait kondisi
terkini diwilayah Biak Numfor yang akan melaknsakan Pilkada serentak.
“Kami bersama para perwakilan masyarakat dari Biak Numfor
akhirnya diterima oleh Biro Hukum KPU Pusat, selama kurang lebih satu jam,”
ungkapnya kepada media ini.
Dikatakannya, dalam audiensi tersebut berlangsung di ruang kerja
Biro Hukum KPU Pusat menghasilkan beberapa catatan penting, yang segera akan
ditindaklanjuti oleh KPU Pusat RI, setelah seluruh hasil pembicaraan itu
disampaikan dan dikoordinasikan kepada Pimpinan KPU RI oleh Biro Hukum melalui
rapat internal KPU RI.
Lebih jauh, Guntur menyampaikan, terkait kasus Pilkada 2018
Kabupaten Biak Numfor, Anggota Perwakilan masyarakarat Biak Numfor juga
melaporkan kondisi dan situasi masyarakat Biak Numfor yang tidak kondusif serta
rawan konflik. Pasca putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Makassar
No:20/G/Pilkada2018/PTTUN Mks yang memutuskan pelaksanaan Pilbup Bika hanya
diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Nikodemus Ronsumbre – Akmal Bachri Hi
Kalabe dan Andreas Msen – Yustinus Noriwari.
“Ini perlu mendapat perhatian serius KPU RI selaku penanggungjawab Penyelenggara Pemilu, khususnya Pilkada 2018 Biak dalam pengambilan keputusan lebih lanjut dalam koordinasi kerja di jajaran KPU yakni KPU RI, KPU Provinsi Papua dan KPUD Biak Numfor,” imbuh Guntur. Bersama Guntur Frans Somnof, juga terlihat perwakilan masyarakat Biak lainnya, yakni Ayub Rumkabu, Elieser B, Josua N, Alex M, Hasanuddin, Suyudi, Lius R, Melkisedek Awak, dan Martinus.
Disampaikan pula bahwa pihak tergugat yang saat ini merasa dirugikan, yakni pasangan Herry Aryo Naap-Nehemia Wospakrik, adalah calon dari petahana yang terancam didiskualifikasi dan ini diprediksi akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat Biak Numfor. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan di Kabupaten Biak Numfor, Papua, kondisi ini akan menimbulkan gesekan di masyarakat Kabupaten Biak Numfor.
“Sementara kita semua berharap pelaksanaan Pilkada 2018 Biak sebagai salah satu agenda nasional harus berlangsung aman, tertib dan damai sebagai wujud nyata pelaksanaan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” jelas Guntur.
Pada kesempatan tanya-jawab, para perwakilan mempertanyakan tentang berita yang sempat di rilis media Jubi di Jayapura tertanggal 6 April 2018 lalu yang memberitakan bahwa Komisioner KPU Provinsi Papua, Isak Hikoyabi, telah melakukan komunikasi dengan KPU RI agar KPU Biak segera melaksanakan putusan PT TUN Makassar.
“Ini dibantah oleh Biro Hukum KPU RI bahwa sampai dengan saat ini
mereka belum menerima informasi secara formil atau belum ada berkas yang masuk,
juga belum ada arahan dari pimpinan KPU RI terkait Kasus Pilkada Biak,” tegas
Guntur.
Senada dengan itu, Fakhrul Huda, SH, Staf Sub Bagian Penyuluhan Peraturan yang mewakili Biro Hukum KPU RI, menyampaikan bahwa hasil pembicaraan dalam pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan. “Hasil pembicaraan kita hari inilah yang akan kami laporkan kepada pimpinan KPU RI,” ujar Fakhrul Huda.
Senada dengan itu, Fakhrul Huda, SH, Staf Sub Bagian Penyuluhan Peraturan yang mewakili Biro Hukum KPU RI, menyampaikan bahwa hasil pembicaraan dalam pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan. “Hasil pembicaraan kita hari inilah yang akan kami laporkan kepada pimpinan KPU RI,” ujar Fakhrul Huda.
Selanjutnya tim KPU Pusat, lanjut Fakhrul Huda, akan
secepatnya turun ke Biak untuk melihat fakta-fakta secara langsung dan dekat
terkait situasi dan kondisi Kabupaten Biak Numfor sesuai laporan hasil
pembicaraan hari ini.
Di kesempatan tersebut, Biro Hukum KPU Pusat juga merespon pertanyaan peserta delegasi tentang adanya tindakan diskresi oleh pimpinan daerah yang mencalonkan diri dalam pilbup.
Di kesempatan tersebut, Biro Hukum KPU Pusat juga merespon pertanyaan peserta delegasi tentang adanya tindakan diskresi oleh pimpinan daerah yang mencalonkan diri dalam pilbup.
“Menyangkut pasal 89 Peraturan KPU yang ditanyakan oleh
salah satu peserta pertemuan dalam hal tindakan diskresi oleh pimpinan daerah
yang mencalonkan diri pada pilbup 2018 ini, itu sangat memungkinkan, sehingga
ini juga akan menjadi laporan kami Biro Hukum KPU RI kepada Pimpinan KPU RI,”
pungkas Fakhrul Huda. (YK/AL/Red).