NEWSGEMAJAKARTA.COM, BEKASI, Ketua Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia Kabupaten Bekasi
mengatakan perbaikan pelayanan kesehatan harus jadi prioritas Pemerintah dan
Pemerintah Daerah, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28 ayat 1, “setiap warga negara
berhak memperoleh layanan kesehatan”, dan UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan Pasal 14, “setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal.”
Hal itu disampaikan oleh Ketua REKAN INDONESIA Kebupaten Bekasi, Sabam
Posma, kepada Media ini, Jumat (27/4/2018), terkait dengan buruknya pelayanan
kesehatan bagi warga Bekasi saat di Rumah Sakit, baik di Pemerintahan maupun
swasta menjadi hal penting untuk dievaluasi pemerintahan Bekasi.
Ia berpendapat perbaikan pelayanan kesehatan di Bekasi merupakan hal
mendesak yang harus dilakukan oleh Pemerintah. Ia juga mengatakan selama ini
telah terjadi kebohongan publik yang dilakukan RSUD Kota Bekasi melalui
lembaga-lembaga survey yang menyatakan tingkat kepuasan warga cukup tinggi
terkait pelayanan kesehatan di Bekasi.
“Di lapangan kita masih banyak jumpai permasalahan terkait pelayanan
kesehatan dari mulai perawat yang tidak ada senyum, susah cari kamar rawat
inap, susah cari ruang perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, NICU dan PICU), masih
adanya pungutan terhadap pasien peserta BPJS, pasien terlantar sampai
berjam-jam lamanya, sampai persoalan obat dan prosedur RS yang mempersulit
pasien,” ujar Sabam dalam keterangan persnya malam ini kamis (26/04/2017)
Menurutnya, pemerintah harus bisa dengan cepat memperbaiki pelayanan
kesehatan bagi warga Bekasi dengan cara memperkuat peran dan memastikan
keberpihakannya pada pasien, bukan sebagai badan yang hanya untuk menyelamatkan
‘muka’ RS yang telah melakukan perlakukan buruk dalam pelayanannya.
“Selama ini Dinkes Kota Bekasi cenderung lebih berpihak kepada RS dalam
melakukan tindak lanjut keluhan pasien. Tidak ada sikap tegas Dinkes Kota
Bekasi dalam memberikan teguran atau pun sanksi kepada RS yang melakukan
pelayanan buruk,” pungkas Sabam Posma
Berikut kronologis yang disampaikan kepada Redaksi melalui Pesan WAG
nya, Kamis (26/4/2018) sekira pukul 22.30 WIB, salah satu pasien warga bekasi
saat dirinya tengah dirawat di RSUD Kota Bekasi, pada Rabu (25/4/2018), oleh
Dr.Elsa menympaikan kepada keluarga pasien untuk dirujuk ke Rumah Sakit yang
ada mesin HD Infektisius yakni RS Anna Medika, RS Hermina Bekasi, namun pihak
BPJS mengatakan bahwa sudak konfirmasi ke RS Awal Bros jika ada satu slop Mesin
yang masih Kosong.
Selanjutnya, selaku keluarga melaporkan ke perawat bahwa pasien akan di
rujuk sesuai yang sudah di konfirmasi BPJS, hari itu juga keluarga meminta
rujukan tetapi tidak bisa perawat mengatakan, kalau pasien masih rawat inap
dokter tidak bisa mengeluarkan rujukan. setelah itu keluarga konfirmasi ke Dr.Jeni
selaku PIC BPJS Bekasi bahwa pasien tidak bisa dapat rujukan kalau masih di
rawat inap.
Kemudian, Dr. Jeni menyarankan keluarga untuk menghadap ke bagian
penanggung jawab ruangan Azalia 2A RSUD Kota Bekasi Sri Atun untuk memberi Resum
terhadap keluarga, istri pasien lalu menemui Ibu Sri Atun dan menyampaikan sesuai
apa yang di sampaikan Dr.Jeni, akan tetapi Sri Atun tidak bisa memberi ‘Resum’
dengan Alasan menunggu Dokter Nurfaita agar pasien di visit. (rls/ag)