NEWSGEMAJAKARTA.COM, GARUT - 3 April 2017 sidang perdana (saudara
Mustofa dan Tomy) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh
oknum wartawan media sidik yang seharus di gelar pada tanggal 27 Maret 2018
namun diundur di karenakan berhalangannya lowyer dari saudara Mustofa pada hari
itu.
Berita acara berkas perkara nomor polisi
: BP/ 11.a/11/208/Reskrim di Bacakan oleh JPU Cucu Sulistyowati.SH. di dalam
berita acara tersebut JPU
Menimbang :
a. Bahwa penuntut umum berpendapat,dari
hasil penyidikan dapat di lakukan penuntut dengan dakwaan telah melakukan
tindak pidana pemerasan dan ancaman dan atau penipuan sebagaimana diuraikan dan
diancam dengan pidana dalam pasal 368 ayat 2 KUHP,atau kedua pasal 368 ayat 1
Jo pasal 56 ke 1 KUHP.
b. Pemeriksaan selanjutnya adalah masuk
wewenang Pengadilan Negeri Garut.
Setelah JPU Cucu Sulistyowati SH
membacakan berita acara, Ketua Majelis Hakim Isabela Samelina. SH. meminta agar
pelapor yaitu Kades Wawan ( Kepala desa Margalaksana)) untuk memberikan
keterangan /bersaksi atas laporannya terhadap oknum wartawan tersebut dibawah
sumpah sesuai agama yang dianutnya, agar menceritakan fakta yang sebenarnya.
Kades Wawan mengatakan bahwa kedatangan
ke tiga oknum wartawan tersebut ( Budi, Mustofa dan Tomy) pada tanggal 9
Januari 2018 di Desa Margalaksana kecamatan Cilawu kab Garut, (Budi di sidang
terpisah karena JPU memakai pasal 141 KUHP), (splitsing) atas dasar adanya
dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2016.
Saat di konfirmasi melalui telp seluler
oleh saudara Mustofa kades Wawan mengundang mereka untuk bertemu di kantor Desa
Margalaksana dan di sana Kades Wawan mengatakan bahwa terkait anggaran
pembangunan Desa tahun 2016 sudah selesai dan dinyatakan clear oleh inspektorat
dan BPK "aku, kades Wawan kepada mereka, dan kades Wawan pun mempersilakan
saudara Mustofa untuk melihat data tersebut.
Terkait pemberian uang sebesar satu juta
rupiah yang diberikan oleh kades Wawan melalui saksi Cecep dengan mengatakan
uang itu adalah uang yang dipinjam oleh kades kepada saksi Cecep yang diberikan
ke mereka ( Budi, Mustofa dan Tomy ) itu adalah uang buat bantu bantu makan
mereka dijalan bila mereka ingin melanjutkan perjalanan pulang.
Namun keesokan harinya menurut
"Kades Wawan beliau merasa heran dengan kedatangan mereka lagi pada
tanggal 10 Januari 2018, kades Wawan merasa diperas dengan permintaan uang
sebesar sepuluh juta rupiah yang diminta oleh tersangka Budi, "kades
Wawan, merasa ketakutan saat Akan diberitakan melalui media dan akhirnya beliau
menyanggupi untuk memberikan lagi uang sebesar empat juta rupiah yang diberikan
melalui saksi Cecep lagi.
Pernyataan dari kades Wawan menggelitik
Hakim anggota Ayu Amelia SH untuk bertanya kepada Kades Wawan, "bila anda
merasa tidak punya salah dalam anggaran dana desa (ADD)kenapa harus takut untuk
dipublikasikan...? hal senada pun di lontarkan oleh ketua Majelis Hakim Isabela
Samelina SH, "Menurut ketua Hakim Isabela Samelina. SH, "tidak merasa
berbuat salah kok mau memberikan uang hingga sebesar lima juta, kenapa tidak
anda berikan saja sekalian sepuluh juta...?,
Dijawab oleh pelapor Kades Wawan, "
ya saya merasa keberatan, ya bila merasa keberatan kenapa harus diberikan
apalagi dilakukan dengan cara sampai meminjam..,uang sebesar lima juta itu
tidaklah sedikit, bila sayapun berada dalam posisi tersebut tidaklah akan mau
saya memberikan bila memang saya merasa diposisi kebenaran, "ujar Isabela.
Kades Wawan pun mengatakan manusiawi Bu, bila saya merasa ketakutan, pernyataan
itu membuat semua hakim yang berada dipersidangan mengernyitkan dahi tanda
heran.
Dalam persidangan dihari itu pun
diperlihatkan barang bukti sitaan, yaitu berupa 1 buah Hp merek LG milik
saudara Mustofa,3 kemeja atribut media dan 1 unit kendaraan berstiker media
sidik milik saudara Tomy, Tomy sempat pertanyaan 5 HP miliknya yang juga di
sita saat di Polres Garut, namun tidak ada di dalam barang bukti sitaan dan
tidak pula tercatat dalam berkas barang sita.
Dari saksi pelapor di hadirkan saudara
Cecep oleh JPU, dalam keterangan kesaksianya saudara Cecep mengatakan bahwa ia
diminta oleh saudara Ajat, menurut kades Wawan saudara Ajat ini adalah masih
saudara nya dan bukan sebagai pegawai dari desa Margalaksana namun kades Wawan
mempercayainya sebagai mediator antara Kades Wawan dengan kehadiran para oknum
wartawan tersebut, sehingga apa kesepakatan yang diambil oleh kades Wawan
selalu mempertimbangkan usul dari saudara Ajat, itu terlontar saat beberapa
kali dan seringnya kades Wawan menyebut nama saudara Ajat di kesaksiannya.
Saksi Cecep mengatakan bahwa, ia benar,
dia yang menyerahkan uang tersebut, yang pertama di tanggal 9 Januari 2018 dan
yang kedua di tanggal 10 Januari 2018, pertama pemberian uang tersebut di
kantor desa Margalaksana dan yang ke dua di tempat kediaman saudara Ajat.
Dimana pemberian tersebut didasari oleh permintaan dari saudara tersangka
Budi.
Terkait dugaan oknum wartawan tersebut
mengaku utusan dari kementerian Desa, Ketua Hakim pertanyakan bukti apa yang
mereka bawa untuk menguatkan aksi mereka, pelapor Kades Wawan maupun saksi
saudara Cecep tidak bisa menunjukkan alat bukti itu, dan mereka pun mengatakan
bahwa mereka hanya mendengar secara lisan saja bahwa mereka mengaku dari
Kementerian Desa (KEMENDES),ketua Hakim Isabela Samelina SH, pun memberikan
kesempatan kepada tersangka untuk bertanya...,
Saudara Mustofa hanya menjelaskan bahwa
ia "hanya mengatakan bahwa mitra dari instansi kemendes dan Kemensos
dimana peranannya selaku wartawan, dan menyanggah pernah mengatakan utusan dari
kemendes dan di sambut oleh saksi Cecep mungkin saya saat itu kurang
dengar.
Pengacara dari saudara Mustofa, Dian
Wibowo yang akrab dipanggil dengan sebutan Bobi, diawal persidangan mencoba
mengupayakan penangguhan penahan atas claennya, dimana pertama sudah adanya
upaya perdamaian yang dilakukan oleh kades Wawan dengan saudara Mustofa melalui
pengacaranya, yang disaksikan oleh saudara Cecep dan saudara Ajat dari saksi
pelapor dan dari saudara kandung Mustofa yaitu saudara Lukman, kedua dimana
saudara Mustofa sedang mengalami sakit di kepalanya yang memerlukan pengobatan
khusus apa bilamana tidak segera ditangani/ berobat khusus di khawatir kan
semakin memperburuk kondisi dari claennya pungkas " Bobi
Adapun di dalam kesaksian dari pelapor,
Dian Wibowo saat ini hanya mengikuti saja dan beliau mengatakan nanti
saatnya saya yang membuktikan dengan berdasarkan alat bukti yang sudah di
persiapkan , dan kami menghormati jalannya persidangan ini dengan mengikuti
aturan yang berlaku.