NEWSGEMAJAKARTA.COM, TULANG BAWANG - Terkait pengancaman yang dilakukan
oleh oknum yang mengaku dirinya sebagai Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat
Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (LSM Forkorindo) Kabupaten Tulang Bawang atas
nama Elian Toni kepada salah satu wartawan jakarta daily atas nama Chandra
Foetra S yang terjadi pada hari Sabtu, (10/02/18) lalu dan kasusnya telah
dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Tulang Bawang pada hari Minggu,
(11/02/18) lalu dengan nomor : LP/48/II/2018/POLDA LPG/RES TUBA, masih
berlanjut.
Pihak Kepolisian Polres Tulang
Bawang telah melayangkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian
Laporan (SP2HP) A1 pertama kepada wartawan Jakarta Daily, Chandra Foetra S
(Pelapor) dengan nomor : B/46/II/2018/RESKRIM pada hari Rabu, (14/02/18) yang
isinya dituliskan bahwa pihak kepolisian Polres Tulang Bawang akan melakukan penyelidikan/penyidikan
dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari.
Pada hari Kamis, (08/03/18), Kanit
IV Tipiter Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang, Ipda Jepri Syaifullah , S.H
kepada Chandra Foetra S (Pelapor) dan awak media disaksikan oleh Kapolres
Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK dan Kasat Reskrim Polres Tulang
Bawang AKP. Donny Kristian Bara'langi, SIK di ruang Kapolres, memberitahukan
hasil perkembangan penyelidikan/penyidikan sementara.
"Dari hasil
penyelidikan/penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, kami sudah limpahkan
SPDP ke Kejaksaan Negeri Tuang Bawang, namun dikarenakan pengancaman tersebut
melalui telpon atau elektronik, maka harus ada keterangan dari ahli ITE dan
ahli bahasa yang membenarkan kalau hal tersebut ada unsur kriminalnya,"
katanya.
Sabtu, (07/04/18), pihak Kepolisian
Polres Tulang Bawang kembali memberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SPHP) kedua kepada saudara Chandra Foetra S. (Pelapor) dan surat
panggilan kedua kepada 4 orang saksi atas nama Feri Yadi Bin Badrol, Junaidi
Bin Rosdi Amrin, Hj. Halina Binti Hi. Saidin dan Panca Widya Wati (Istri
Pelapor).
Dalam SP2HP kedua tersebut, pihak
kepolisian Polres Tulang Bawang memberitahukan perkembangan hasil penyidikan,
yang diantaranya :
a. Cek TKP dan membuat Sket TKP
b. Kirim SPDP ke Kejari Tulang
Bawang
c. Melakukan pemeriksaan terhadap 4
orang saksi
d. Melakukan pemeriksaan terhadap
Ahli ITE dari IBI Darmajaya Bandar Lampung atas nama Novi Herawadi Sudibyo,
S.Kom Bin Panji Suprayitno
e. Melakukan pemeriksaan terhadap
Ahli Bahasa dari Kantor Bahasa Lampung atas nama Kiki Zakiah, S.S Binti H.A.
Aziz Hasbullah Nur
f. Melakukan pemeriksaan terhadap
terlapor (status saksi) atas nama Elian Toni Bin Abdur Rahmanmaca
g. Melakukan penyitaan barang bukti
dari pelapor dan
h. Melakukan penyitaan barang bukti
dari terlapor.
Dari hasil penyidik Polres Tulang
Bawang kepada Ahli Bahasa dai Kantor Bahasa lampung atas nama Kiki Zakiah, S.S
tersebut yang dituliskan dalam SP2HP kedua menerangkan, "Dalam BAP nya
Ahli Bahasa memberikan keterangan dan menyimpulkan berdasarkan analisis
leksikal dan pramagtiknya, kata-kata atau kalimat-kalimat dalam percakapan
tersebut tidak memiliki muatan yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi.
Kata-kata atau kalimat-kalimat
tersebut bermuatan tantangan atau menantang, yakni mengajak berkelahi
(bertanding, berperang)," kata Kiki sebagaimana yang dituliskan penyidik
di SP2HP tersebut.
Advokat yang sekaligus Penasehat
Hukum media online JakartaDaily.ID Ir. Tonin Tachta Singarimbun, S.H. dari
Andita's Law Firm Jakarta, medengar keterangan dan kesimpulan yang dikatakan
oleh Ahli Bahasa dari Kantor Bahasa Lampung atas nama Kiki Zakiah, S.S
tersebut yang di uraikan melalui SP2HP, menimbulkan pertanyaan baginya, menurutnya
keterangan tersebut tidak masuk akal dan tidak benar.
Melalui pesan wahtsap miliknya,
Tonin mengatakan, "Minta ajukan ahli yang lain lagi, karena ahli itu
sakit perut, ahli salah satu alat bukti dan ada 4 alat bukti lainnya, untuk
jadi tersangka cukup 2 alat bukti dan untuk dihukum 3 alat bukti tambah
keyakinan, cari guru bahasa indonesia kelas SD saja....., kalau saya simak dari
rekaman percakapan antara pelapor dan terlapor, kalimat "Anjing"
sudah suatu makian, "Pecahkan Mulut" sudah ancaman, terus adapun kalimat
"Ingat janji saya" dan "Mati" itu sudah masuk ranah
pengancaman dan menakut-nakuti, sekarang kalau penyidik mau dipecahkan mulutnya
apa bukan ancaman," tegas Tonin, hari inji (11/04).
"Kalau ahli bahasa mana tahu
ancaman atau bukan, dan itu kan bukan tulisan, secara psikologis apakah orang
terancam atau tidak dengan kata-kata itu, jadi bukan isi bahasanya, dan
penyidik suruh baca lagi unsur ancaman dalam KUHP," tutupnya.
Advokat Singarimbun dari Andita's
Law Firm yang sekaligus sebagai penasehat hukum media JakartaDaily.Id pun
dengan tegas akan mengawal kasus ini sampai di persidangan nantinya. (Tim -
PPWI - RN)