Ketum PPWI Nasional Wilson Lalengke (Pertama dari kiri) bersama Kuasa Hukum Dolfie Rompas |
Sidang yang dipimpin majelis hakim Abdul K hanya berlangsung sekitar 10
menit saja karena pihak Dewan Pers selaku tergugat tidak hadir tanpa alasan.
Majelis hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda pada (21/5).
Kuasa hukum yang hadir mewakili penggugat Dolfie Rompas dan Asterina
Datubara secera resmi menyerahkan bukti surat kuasa penggugat atas nama Ketua
Umum DPP SPRI Hence Mandagi dan Ketua Umum DPN Wilson Lalengke.
Usai persidangan, kepada sejumlah awak media, kuasa hukum penggugat
Dolfie Rompas menjelaskan maksud gugatan tersebut dilayangkan adalah untuk
meminta agar aturan Dewan Pers tentang Uji Kompetensi Wartawan atau UKW
harus dicabut karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan
UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.
"Pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers dengan menunjuk
lembaga yang sangat tekhnis yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP hanya
dengan Surat Keputusan Dewan Pers tanpa melalui mekanisme UU yang berlaku.
Tindakan ini bertentangan dengan pasal 18 UU No 13 tahun 2013 tentang
Ketenaga-kerjaan. Lembaga yang berhak memberi lisensi terhadap LSP menurut UU
adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi," urainya.
Rompas juga menegaskan, gugatan ini penting dilakukan agar pers
Indonesia nantinya bebas dari upaya kriminalisasi.
Sementara, Ketum DPP SPRI mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan
karena sekarang ini Dewan Pers sudah menjelma menjadi Departemen Penerangan
jaman orde baru. Aturan kewajiban verifikasi terhadap perusahaan pers dan
organisasi pers, menurut Mandagi, adalah tindakan yang tidak ubahnya
seperti kewajiban Surat Ijin Usaha Penerbitan atau SIUP di era Departemen
Penerangan sebagai syarat pendirian media, yang sekarang implementasinya
berbentuk verifikasi media versi Dewan Pers
"Kedua kebijakan Dewan Pers tersebut berpotensi mengancam wartawan
yang belum ikut UKW dan media yang belum diverfikasi dapat
dikriminalisasi," tegas Mandagi kepada awak media.
Terbukti kata Mandagi, Dewan Pers pernah membuat rekomendasi kepada
pengadu agar meneruskan perkara pers ke aparat kepolisian karena
pertimbangannya bahwa wartawan yang membuat berita belum ikut UKW dan medianya
belum diverifikasi.
"Gugatan ini bertujuan untuk melindungi kebebasan pers agar
wartawan tidak terkena jerat hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik,"
pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke
mengatakan, dirinya sudah menduga Dewan Pers tidak akan hadir pada sidang hari
ini. "Saya yakin Dewan Pers sadar akan kesalahan yang dibuatnya.
Seharusnya dia mengakui kesalahannya sehingga masalah ini selesai," ujar
jebolan Lemhanas ini kepada awak media.
Lalengke juga menghimbau kepada Dewan Pers agar tidak mangkir pada
panggilan sidang ke dua. "Seharusnya Dewan Pers memberi contoh yang baik
dengan menghadiri sidang," tegasnya lagi.
KONTAK NS:
Heintje Mandagie Ketum DPP SPRI 081340553444
Wilson Lalengke Ketum DPN PPWI 081371549165
Pengacara Dolfie Rompas 081319637555