Oleh: Dr Slamet Pribadi
Beberapa minggu belakangan kita semua dikejutkan oleh
beberapa peristiwa aksi teror terhadap Polisi dan Kantor Polisi, diperlihatkan
drama sadisme kepada kita semua, bahwa petugas kepolisian yg sedang bertugas
dihabisi nyawanya dengan cara cara yg tidak berperikemenusiaan.
Bahkan ada yang sedang berseragam. Tampak pelaku sadar dan faham bahwa yg akan dicelakai itu adalah petugas yg sedang berdinas, terlihat dari seragam dan atributnya berkarakter Polisi.
Bahkan ada yang sedang berseragam. Tampak pelaku sadar dan faham bahwa yg akan dicelakai itu adalah petugas yg sedang berdinas, terlihat dari seragam dan atributnya berkarakter Polisi.
Pelaku telah sadar sebagai kepastian, bahwa yg diserang itu
adalah aparatur negara atau fasilitas negara yg dibangun dari keringat rakyat,
atau setidak tidaknya disadari di kantor Polisi itu ada orang yg berseragam Polisi
dan pasti sedang berdinas.
Drama menghabisi nyawa, atau penganiayaan berat atau
penghinaan terhadap petugas Polisi yg tampak nyata sedang bertugas bisa
terulang kembali di masa masa akan datang. Tidak perlu harus menunggu pelakunya
adalah seorang yg terduga teroris atau sdg terjadi peristiwa Terorisme.
Suatu saat akan ada peristiwa lainnya. sebagai misal, oleh
seseorang yg tidak mau ditilang, atau tidak bersedia ditertibkan, sesaat
kemudian berbalas balik Sang Polisi di aniaya atau dihina, dan Polisi dengan
sabar menghadapi, meskipun bajunya sampai sobek, atribut dan topinya
berjatuhan, hal ini tak dibalas takut di buly oleh masyarakat yg berpandangan
negatip, atau kawatir berbuntut hukuman disiplin oleh pimpinannya karena sang
Polisi membalasnya dg perbuatan setimpal dan menyakitkan.
Dimata publik Polisi bisa saja bagaikan Dewa, yg berhasil
memberikan solusi atas persoalan sosial di masyarakat dan sukses melaksanakan
tugas sebagai alat perubahan sosial dan sebagai alat cooling system, ketika
situasi memanas namun tidak sampai terlalu panas, karena kehadiran Polisi.
Namun disisi lain Polisi juga bisa dipandang sebagai bagian
dari masalah masyarakat, saat diketemukan adanya Polisi yg Korup, bahkan
sebagian masyarakat merasa muak melihatnya, dan berpikiran Polisi seperti itu
harus diberikan hukuman yg setinggi tingginya sebab dia seorang aparat yg telah
disumpah sebagai Polisi yg dilengkapi dg kewenangan dan kekuasaan Kepolisian.
Terhadap Polisi nakal dan menyimpang patutlah duberikan
hukuman yg setimpal atau ada hukuman tambahan atau pemberatan karena dia
aparatur negara yg menyimpang dari kewajiban profesinya
Di dalam pasal 2 Undang undang no 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Relublik Indinesia mengatakan "Fungsi kepolisian adalah
salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat".
Ini menunjukkan bahwa Polri adalah salah satu pelaksana
fungsi pemerintahan bersama sama dengan fungsi pemerintahan lain yg melaksanakan
pekerjaan administratip dan operasional pemerintah dalam melaksanakan amanah
rakyat
Sebagai aparatur negara, sebagai pelaksana tugas kenegaraan
yg merupakan representasi negara dalam keadaan aktip untuk melayani masyarakat,
memelihara kamtibmas dan melakukan penegakan hukum, idealnya Polisi harus
diberikan perlindungan hukum yg cukup.
Tidaklah pantas Polisi disaat melaksanakan tugas sebagai
aparatur negara ini Polisi mati sia sia, terhina sia sia.
Saya belum pernah melihat penegak hukum melindungi Polisi
sepenuhnya, menurut kekuasaaan tugasnya, dalam berkas berkas pemeriksaan
mereka, dalam tuntutan pidana mereka, dalam pertimbangan putusan, maupun dalam
putusan pidana mereka, bahkan sampai di tingkat penjara, ketika ada pelaku yang
bertindak kriminal terhadap Polisi yg sdg bertugas.
Atau kedepan yg perlu dilindungi bukan hanya Polisi yg
sedang bertugas, termasuk aparatur lainnya yg sedang sedang menjalankan tugas
dengan sebaik baiknya. Baik tugas administratip maupun operasional.
Berupa
hukuman pemberatan. Begitu juga sebaliknya kalau aparat melanggar atau
melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas, aparatur negara tersebut perlu
mendapat hukuman yg berat. Berupa hukuman tambahan juga
Berpikir melindungi Polisi harus ada di lingkungan pemegang
kebijakan hukum, legal drafter, dan para penegak hukum. Agar Polisi bisa
maksimal dalam melindungi dan melayani masyarakat, dalam memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat, serta dalam melakukan penegakan hukum.
Negara ini akan kuat dan terhormat, jika Polisinya dan
aparatur negara lainya kuat dan terhormat lahir dan batin.
KUHP kita sebagai hukum positip belum maksimal dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap aparatur negara yg sedang bertugas,
khususnya Polisi. Ancaman hukumannya di KUHP terlalu ringan, tidak lebih dari
setahun, jika menjadi putusan pengadilan bisa hanya beberapa bulan, tentu hal
ini tidak memberikan efek jera. Dan drama kriminalisasi terhadap Polisi yg
sedang bertugas akan terus terjadi di hadapan mata kita
Rumusan hukum yg tegas belumlah ada, untuk memberikan
perlindungan secara yuridis terhadap Polisi yg sedang bertugas. Sehingga payung
hukumnya belum tersedia untuk melindungi Polisi.
Implementasi Perlindungan terhadap Polisi yg sedang bertugas
harus segera dilakukan. Sebuah kerugian besar bagi negara dan bangsa ini
manakala tenaga profesional dan terlatih untuk melindungi masyarakat ini
meninggal dan teraniaya disaat berdinas.
Kedepan dalam rancangan KUHP dan rancangan amandemen UU
Kepolisian harus menjadi bagian dari kebijakan hukum.