NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA - Berdasarkan penjadwalan persidangan atas gugatan
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers, pada Kamis besok, 7 Juni 2018, akan
digelar sidang ke-4 di PN Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar, Gunung Sahari,
Jakarta Pusat. Rencana, sidang yang akan mempertemukan PPWI dan SPRI di satu
pihak dengan Dewan Pers di pihak lainnya bakal
berlangsung pada pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Terkait dengan persidangan besok, Ketua Umum Persatuan
Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke menyampaikan harapannya agar
ketua Dewan Pers dapat hadir di persidangan. Hal ini menurut lulusan PPRA-48
Lemhannas RI tahun 2012 itu dipandang penting sebagai wujud perilaku warga
negara yang baik, yang menunjukkan bahwa Yoseph Adi Prasetyo menghormati dan
menghargai hukum di negara ini.
"Saya berharap Ketua Dewan Pers, yang mulia Yoseph Adi
Prasetyo hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada persidangan besok.
Mengapa? Karena setelah 3 kali persidangan yang lalu, Dewan Pers terkesan
melecehkan persidangan-persidangan. Ini mengindikasikan sebuah sikap buruk dari
seorang warga negara," kata Wilson.
Sebagai sebuah institusi resmi negara, lanjut pria yang
meraih gelar masternya di tiga universitas terbaik di Eropa itu, Dewan Pers
wajib menjadi tauladan bagi publik. "Dengan hadir di persidangan, yang
notabene menyidangkan perkara gugatan terhadap mereka, Dewan Pers bisa
menunjukkan kepada publik bahwa pengurus lembaga ini benar-benar orang yang
dapat dipercaya dan bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan kepada
mereka," imbuh Wilson.
Ketika ditanyakan bahwa kehadiran Dewan Pers sudah diwakili
oleh penasehat hukum, Wilson yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri,
guru, dosen, mahasiswa, karyawan, ormas, wartawan profesional, dan masyarakat
umum di bidang jurnalistik itu mengatakan bahwa dalam beberapa hal penasehat
hukum tidak mungkin mampu mewakili kliennya secara penuh.
"Contohnya, pada
sidang-sidang terdahulu, saat hakim menanyakan soal legal standing Yoseph
sebagai ketua Dewan Pers dan dia diberi kewenangan menunjuk sendiri penasehat
hukum mewakili pengurus Dewan Pers, jika Yoseph hadir saat itu, tentu hakim
bisa langsung menanyakan kepada yang bersangkutan. Namun, karena tidak hadir,
akhirnya sidang harus ditunda. Bagi saya, ini merupakan pemborosan waktu.
Persidangan yang selayaknya bisa dilakukan hanya 2-3 kali sidang, tetapi karena
kendala ketidakhadiran pihak prinsipal (red - Dewan Pers), akhirnya sidang
harus ditunda dan ditunda berkali-kali. Itu artinya juga penasehat hukum tidak
bisa mewakili klien sepenuhnya yaa," jelas Wilson.
Oleh karena itu, pimpinan redaksi Koran Online Pewarta
Indonesia (KOPI) dengan situs www.pewarta-indonesia.com itu amat berharap agar pengurus
Dewan Pers, khususnya ketuanya, menghadiri sidang Kamis besok. "Jangan
takutlah, kita tidak makan orang, justru kita mau bantu Dewan Pers agar mampu
mcenjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, benar, dan berguna bagi
bangsa Indonesia yang kita cintai ini," pungkas Wilson. (APL/Red)