NEWSGEMAJAKARTA.COM, JAKARTA - Baru-baru ini Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah
mengeluarkan surat edaran dengan NO : ND-70/HH.KASN/07/2018 yang ditanda
tangani oleh Ketua KASN Sofian Effendi tertanggal 27 Juli 2018 terkait
permasalahan di Lingkungan Pemda DKI Jakarta.
Hal ini pun menuai protes keras diberbagai kalangan aktivis,
sebut saja Ali Lubis, SH selaku Wakil Ketua ACTA/Advokat, ia menilai dengan
dikeluarkannya surat edaran tersebut terdapat kesalahan penggunaan
Undang-undang, yakni Undang-undang No.23 Tahun 2013 tentang APBN tahun anggaran
2014.
Dikatakannya, terkait dengan adanya penggantian beberapa
pejabat di lingkungan Pemda DKI Jakarta yang dilakukan oleh Gubernur merupakan
wewenang atau hak preogratif dari seorang Gubernur dan sudah dikonsultasikan
oleh DPRD DKI Jakarta khususnya Komisi A.
“KASN menggunakan Undang-undang No.23 Tahun 2013 Tentang
APBN Tahun Anggaran 2014, jelas ini ngawur dan fatal didalam dunia hukum apabila
salah dalam menerapkan dan menggunakan undang-undang sebagai dasar Hukum,”
geram Ali Lubis, SH melalui pesan elektroniknya, Sabtu (28/7/2018).
Ali Lubis pun menjelaskan, didalam paragraph terakhir, jelas
ditulis bahwa KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi
terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang yang melanggar
prinsip sistem merit dan ketentuan undang-undang.
Lanjutnya, apabila
gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut diatas,
maka tersebut diatas berpotensi melanggar pasal 78 junto pasal 61,67 Dan 76
Dari Undang-Undang No 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah. “Padahal UU
tentang Pemerintah daerah yaitu Undang-undang No 23 tahun 2014,” beber Ali Lubis.
Ali Lubis pun menambahkan, dengan adanya kesalahan yang
sangat fatal yang dilakukan oleh KASN dalam menggunakan Undang-undang tersebut
karena tidak adanya relevansi atau keterkaitan antara permasalahan dengan
undang-undang yang digunakan.
Maka timbul pertanyaan besar terhadap Sikap KASN dalam
melakukan penyelesaian permasalahan di lingkungan pemda DKI Jakarta, “Saran
saya kepada KASN bekerjalah secara professional dan berintegritas sesuai dengan
visi dan misinya,” pungkasnya. (rls/red)