NEWSGEMAJAKARTA.COM, SERANG - Ketua Bidang KOMINFO Advokasi Rakyat Untuk
Nusantara (ARUN) Dewan Pimpinan Pusat Saeful Bahri meminta kepada aparat
penegak hukum untuk menindak tegas semua pengusaha yang beraktivitas melakukan
penambagan inkonvensional ilegal yang beroperasi di sekitar lahan milik Negara
yakni Kementrian Keuangan RI yang berada dekat kawasan Gunung Pinang, Desa
Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk proaktif
bersama dengan Pemda Kabupaten Serang maupun Provinsi Banten untuk menindak
tegas para pengusaha yang telah melakukan penambangan dilokasi tanpa
mengantongi ijin yang jelas,” ujar Saeful Jum’at (20/7/2018) di Cilegon setelah
cek langsung lokasi penambangan galian C liar di desa Sukadalem.
Menurutnya, kawasan itu kini semakin rusak bahkan hingga
merusak fasilitas lain seperti adanya tower saluran udara tegangan tinggi (
SUTET) yang nyaris rubuh diakibatkan penambangan liar tersebut. Tentunya hal
ini akan menimbulkan kerugian lagi yang lebih besar bahkan tidak menutup
kemungkinan akan ada korban jiwa jika Sutet itu rubuh.
Dikatakannya juga, kita masih dalam menganalisa apakah
wilayah itu sudah sesuai dengan peraturan daerah yang ada dalam rencana tata
ruang wilayah (RTRW) bahwa kawasan itu ada wilayah pertambangan jenis galian C,
pasalnya kejadian tambang inkonvensional illegal ini sudah berjalan lama
sekali, bahkan bukan hanya tanah milik kementrian saja melainkan ada milik
perseorangan dari seluas 77 hektar itu yang mana diantaranya milik PO Arimbi,
namun sepertinya sama sekali tidak ada pengawasan baik dari pihak Pemkab Serang
maupun Pemprov Banten, lanjutnya.
“Jadi saya harap janganlah melakukan aktivitas penambangan
di sini. Kalau memang masih ada yang beroperasi tidak perlu lagi ditunda. Hal
itu harus ditindak tegas tanpa pandang bulu siapapun mereka, karena sudah
melanggar undang-undang atau perda, dan bisa digali informasinya kepada
masyarakat setempat siapa saja pengusaha dan orang - orang yang melakukan
usaha diwilayah tersebut secara illegal,” katanya
Apalagi lanjut Saeful, belum lama ini jajaran Polresta
Serang telah melakukan garis polisi untuk beberapa alat berat dan drum bahan
bakar dilokasi penambagan ilegal tersebut, bahkan telah dimintai keterangan
salah satu Kepala Desa Sukadalem (SYN) berdasarkan informasi dari
masyarakat diduga menjadi pelaku penambangan liar.
“Hasil penelusuran ARUN diduga banyak nama - nama yang telah
melakukan penambangan liar diwilayah tersebut bahkan melakukan transaksi sewa
lahan. Kami meminta proses hukumnya bisa transparan kepada masyarakat, dan
semuanya dapat diproses hukum tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (dad)