GEMAJAKARTA, PEKANBARU -- Sengketa dan
Kriminalisasi Dunia Pers kembali terjadi di Republik ini terutama kasus yang
berujung atas Kematian Wartawan Media Kemajuan Rakyat, Almarhum Muhammad Yusuf.
Hal tersebut yang memicu reaksi keras sejumlah Pentolan Organisasi Pers
tingkat daerah, yang secara spontan pada hari ini, minggu (09/09/2018) membuat
sebahagian Organisasi Pers di Provinsi Riau menggelar pertemuan khusus, guna
membahas permasalahan serupa yang telah marak terjadi oleh Kalangan insan pers.
Sama halnya dengan nasib yang dialami oleh Pemimpin Redaksi Media
Online Harian Berantas, Toro Ziduhu Laia. Pasalnya sampai saat ini, kasus hukum
antara dirinya dengan Bupati Kabupaten Bengkalis belum juga menemui kejelasan.
“Saya tidak tahu pasti, yang jelas sudah lebih 5 panggilan persidangan
di PN Pekanbaru, saudara sejawat kami, Toro tetap mengikuti jalannya
persidangan dengan baik, justru pihak pelapor (Bupati Bengkalis-red), yang sama
sekali tidak pernah hadir” ungkap
Larshen Yunus S.Sos, Ketua DPD Assosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO)
Provinsi Riau.
Dikatakannya lagi, bahwa proses hukum tersebut sangatlah Jangggal dan
tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. “Seingat saya, Pak Amril Mukminin (Bupati
Bengkalis-red) itu tidak pernah hadir dalam setiap persidangan. Justru saksi
yang dihadirkan adalah bahagian dari kelompok Bupati tersebut” tutur Larshen Yunus, pada saat menggelar
pertemuan di Kediaman Pribadinya.
Yunus, sapaan akrab dari Ketua DPD AKRINDO Provinsi Riau itu juga
menuturkan, bahwa pihaknya akan selalu setia mendampingi setiap proses yang
dijalani oleh saudara Toro.
“Inilah bentuk solidaritas kami selaku insan pers. Sesama wartawan
harus saling topang menopang. Profesi kami ini sangatlah rentan oleh benturan
hukum, sekalipun kami dilindungi oleh UU Pers”
imbuhnya.
Sebagai informasi bagi khalayak umum, bahwa cikal bakal meledaknya
kasus sahabat kami Toro dimulai atas pemberitaan resmi dari media online harian
berantas, terkait dengan dugaan kuat kasus Korupsi Dana BANSOS/Hibah APBD
Kabupaten Bengkalis.
Pada saat itu, Amril Mukminin SE MM masih menjabat sebagai Anggota DPRD
Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dan diduga kuat sekaligus berperan aktif
dalam setiap perjalanan APBD tersebut.
Tepatnya pada tahun anggaran 2012, Amril Mukminin menjadi sosok yang
sangat bertanggung jawab atas digigitnya uang rakyat sebesar Rp 272 Miliar.
“Tak hanya sampai disitu saja, Bupati Bengkalis itu juga kembali
berulah, dengan sangkaan persengkongkolan kepada pihak-pihak penegak hukum,
guna mempermainkan setiap fakta persidangan”
ungkap Yunus.
Contohnya saja, terkait dengan di-Pelintirnya Tugas Pokok Pers Nomor 40
tahun 1999, pada Pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008, yakni tentang informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).
Oleh karena itu, merujuk atas bukti-bukti dirasakannya upaya
Kriminalisasi Hukum, maka tersepakatilah diadakannya aksi oleh kalangan insan
pers, yang mengatasnamakan Solidaritas Pers Riau menuntut Keadilan.
InshaAllah, hari Senin besok (10/09/2018) kami akan mengadakan Aksi
Solidaritas terkait kasus sejawat kami, Toro Ziduhu Laia. “Adapun titik kumpulnya di samping Gedung
Perpustakaan Wilayah Soeman HS Riau, Jalan Cut Nyak Dien Kota Pekanbaru” jelas Yunus.
Sambung Yunus lagi, bahwa Titik Aksinya dilakukan di depan Gerbang
Mapolda Riau jalan Jendral Sudirman, setelah itu di depan Gerbang Kantor
Kejaksaan Tinggi Riau, jalan Arifin Achmad, selanjutnya Aksi serupa juga akan
kami lakukan di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, jalan Teratai Kecamatan
Sukajadi.
Bukan sampai disitu saja, pada hari Kamisnya (13/09/2018), massa aksi
juga kembali menghadiri persidangan Toro di kantor PN Pekanbaru. “Mohon do’anya, semoga perjuangan ini dapat
menemukan titik terang atas upaya kriminalisasi oleh kalangan wartawan ataupun
kuli tinta di negeri ini” tutup Yunus,
mengakhiri pernyataan persnya. (ril/red)