Dalam rangka merealisasikan UU RI No.40 Tahun 2004 Tentang system Jaminan
Sosial Nasional dan UU RI No.24 Tahun 2011 Tentag Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial maka Pengurus SIGAB dirasa perlu
untuk melakukan kerjasama bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini diungkap Ketua Umum SIGAB (Sosialisasi Indonesia Garda Anak
Bangsa) Sukendar atau biasa disapa kang Kendar dengan didampingi Bunayah, kepada
media ini, Rabu (24/10/2018).
Dikatakan Sukendar, bahwa dengan adanya jalinan kerjasama antara SIGAB
dengan BPJS Ketenagakerjaan, tentunya merupakan salah satu kerjasama berbasis
kemitraan terpadu, SIGAB juga akan berupaya melakukan kerjasama ini melalui
penandatanganan Nota Kesepahaman atau MOU.
“Untung tak dapat diraih, malang tak dapat di talak, sangat terngiang
peribahasa itu ditelinga kita,” ungkap Ketua Umum SIGAB, Sukendar, SH.
Lanjut Kang Kendar, dengan adanya kerjasama kemitraan bersama BPJS Ketenagakerjaan ini, tentunya
untuk mengantisifasi akan kecelakaan kerja jika terjadi pada seluruh jajaran
SIGAB yang ada di wilayah NKRI.(ril/kn)