Gunungsitoli, terkait penertiban barang-barang milik Venny Gan di lingkungan Wisma Soliga beberapa hari yang lalu, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus), berikut ini klarifikasi resmi dari kuasa hukum Philip Gan.
1. Bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus) adalah berdasarkan surat kami dari kuasa hukum PHILIPS GAN No. 332/SKL/KH-FH/IX/2018, tanggal 01 Oktober 2018, selaku Pengadu;
2. Bahwa tujuan surat kami tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak, atas perilaku yang dilakukan oleh VENNY GAN dalam lingkungan areal Wisma Soliga yaitu sebagai berikut :
a. Bahwa VENNY GAN bersama kuasa hukumnya melakukan INTIMIDASI dan TINDAKAN KETIDAK-NYAMANAN terhadap pegawai Imigrasi yang berkantor di lingkungan WISMA SOLIGA dengan menyuruh pegawai Imigrasi untuk meninggalkan kantornya yang berada di areal WISMA SOLIGA sehingga tindakan tersebut mengusik ketenangan (mengganggu kenyamanan dan ketentraman) pegawai Imigrasi yang berkantor diareal Wisma Soliga;
b. Bahwa selain tindakan tersebut diatas VENNY GAN jauh sebelumnya telah meletakkan barang-barang dagangannya di sekitar bangunan dalam Wisma Soliga, walaupun telah disediakan tempat yang layak oleh klien kami PHILIPS GAN sehingga tindakan tersebut sangat mengganggu keindahan, kenyamanan dan ketentraman serta nilai ekomonis Wisma Soliga sebagai tempat usaha milik klien kami;
c. Bahwa selain dari itu juga VENNY GAN sering memarkir mobilnya di akses jalan menuju kebelakang bagian Wisma Soliga, sehingga perbuatan tersebut sangat menggannggu konsumen dan karyawan Wisma Soliga;
3. Bahwa berdasarkan Surat kami No. 332/SKL/KH-FH/IX/2018, tanggal 01 Oktober 2018 tersebut oleh pihak Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus), telah melakukan mediasi dengan memanggil Pengadu dan Teradu, mediasi telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 02 Oktober 2018 dan tanggal 08 Nopember 2018, dan mediasi dihadiri oleh VENNY GAN dan Kuasa hukumnya ALDIKA WAU, S.H., M.H.;
4. Bahwa sebelum dilakukan mediasi, oleh Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus) telah melihat langsung kelokasi dan terbukti apa yang kami adukan adalah benar dimana barang-barang VENNY GAN yang diletakkannya di area Wisma soliga sangat mengganggu usaha klien kami;
5. Bahwa berdasarkan pengaduan yang kami layangkan dan telah ditinjau dilokasi Wisma Soliga maka dilakukanlah mediasi yang dihadiri oleh para pihak dan salah satu hasil mediasi yang telah disepakati adalah meminta VENNY GAN memindahkan barang-barang dagangannya yang ada di sekitar gedung di dalam Wisma Soliga secara sukarela karena menggangu aktifitas, kenyamanan dan fasilitas usaha Wisma Soliga ketempat yang telah disediakan oleh klien kami;
6. Bahwa apabila kesepakatan yang diambil dalam mediasi tersebut tidak dilaksanakan maka Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus) melakukan penertiban dengan memindahkan barang-barang tersebut ketempat yang telah disediakan;
7. Bahwa terkait Putusan Kasasi Nomor: 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017 yang menyatakan bahwa Wisma Soliga dibagi kepada ke-3 (Ketiga) orang ahli waris yang selama ini menjadi alasan VENNY GAN melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji di area Wisma Soliga, maka kami memberikan tanggapan sebagai berikut :
a. Bahwa Putusan Kasasi Nomor: 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017 adalah tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Gst, tanggal 29 Agustus 2018 karena putusan tersebut bersifat deklaratoir sehingga tidak dapat dijalankan (Non executable), sehingga Putusan Kasasi tersebut berhenti dengan sendirinya;
b. Bahwa Putusan Kasasi Nomor: 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017 tersebut, hanya memastikan bahwa apabila Wisma Soliga belum dialihkan kepihak lain maka Wisma Soliga dapat dibagi kepada ahli waris yaitu PHILIPS GAN, STEVENSON dan VENNY GAN;
c. Bahwa oleh karena Wisma Soliga telah dialihkan kepada pihak lain yaitu kepada klien kami PHILIPS GAN oleh TN. GANDRA QUIN selaku orangtua para ahli waris semasa hidupnya dengan cara MENJUAL sebagaimana dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor: 41 Tanggal 21 April 2010 yang dibuat dihadapan Synodia Eunice Telaumbanua, S.H., Notaris di Kabupaten Nias, maka terhadap ahli waris lainnya yaitu : STEVENSON dan VENNY GAN diberikanlah ganti rugi dan/dan kompensasi. Ganti rugi telah diberikan oleh klien kami PHILIPS GAN kepada STEVEN SON dan VENNY GAN, dan ganti rugi tersebut telah diteima dengan baik sehingga Putusan Kasasi Nomor: 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017 tersebut menjadi tidak dapat dilaksanakan;
d. Bahwa untuk ahli waris STEVEN SON telah diberikan ganti rugi dan/atau kompensasi oleh klien kami PHILIPS GAN sebagaimana Akta Perjanjian No. 15 Tanggal 10 April 2010, dan Akta Kuasa No. 16 Tanggal 10 April 2010 dibuat dihadapan Synodia Eunice Telaumbanua, S.H., Notaris di Kabupaten Nias, dan diperkuat dengan AKTA PERDAMAIAN sebagaimana dalam putusan perkara No. 24/Pdt.G/2018/PN.Gst., tanggal 11 Juli 2018, yang menyatakan PHILIPS GAN menyerahkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli yang lebih dikenal dengan Hotel Malaga kepada STEVEN SON;
e. Bahwa untuk ahli waris VENNY GAN telah diberikan ganti rugi dan/atau kompensasi sebagaimana dalam surat pernyataan TN. GANDRA QUIN tanggal 01 Oktober 2012 yang pada pokoknya menyatakan TN. GANDRA QUIN menyerahkan tanah milik klien kami PHILIPS GAN yang terletak di Simanaere sebagaimana dalam SHM No. 057/Desa Simanaere, tanggal 20 April 2010, atas nama PHILIPS GAN kepada VENNY GAN;
f. Bahwa bidang tanah SHM No. 057/Desa Simanaere yang diterima oleh VENNY GAN, kemudian atas permintaan VENNY GAN mengembalikannya kepada klien kami PHILIPS GAN dengan meminta digantikan dengan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dalam Surat Pernyataan VENNY GAN tanggal 01 Oktober 2012 yang ditandatangani diatas materai 6.000., yang pada pokoknya menyatakan VENNY GAN mengembalikan tanah SHM No. 057/Desa Simanaere dengan meminta digantikan dengan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
g. Bahwa penyerahan ganti rugi dan/atau kompensasi kepada VENNY GAN disaksikan dan dibenarkan oleh JUNITA ANGKOLA selaku saksi VENNY GAN yang memberikan keterangan dibawah sumpah dimuka persidangan pada tanggal 19 Desember 2018 dalam perkara No. 33/Pdt.G/2018/PN.Gst;
8. Bahwa Surat Pernyataan VENNY GAN tanggal 01 Oktober 2012 yang telah menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah oleh VENNY GAN selalu membantahnya dan tidak membenarkannya walaupun Surat Pernyataannya tersebut telah di legalisir oleh Notaris;
9. Bahwa perlu juga kami jelaskan bahwa hampir 90% (Sembilan puluh persen) bangunan di dalam Wisma Soliga adalah dibangun oleh klien kami PHILIPS GAN setelah terjadinya gempa yang meluluhlantarkan pulau Nias pada tahun 2015;
10. Bahwa kami kuasa hukum PHILIPS GAN mengingatkan kepada pengguna media sosial agar bijak dalam mempergunakan media sosial :
“Sudahlah, jangan bikin hoaks lagi yang seolah-olah terdzolimi terkait penertiban yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus)”
Bahwa tindakan yg dilakukan tersebut adalah tindakan penertiban, menjaga kebersihan lingkungan karena kebersihan adalah bagian dari Iman;
11. Bahwa segala pemberitakan di media sosial baik media online, facebook, WhatsApp dan sebagainya yang ikut menyebarkan berita yang tidak benar (hoaks) yang seakan-akan VENNY GAN terdzolimi, maka kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan bila kami menemukan tindak pidana sebagai mana yang diatur dalam UU ITE, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya (AZB/RIL)
1. Bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus) adalah berdasarkan surat kami dari kuasa hukum PHILIPS GAN No. 332/SKL/KH-FH/IX/2018, tanggal 01 Oktober 2018, selaku Pengadu;
2. Bahwa tujuan surat kami tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak, atas perilaku yang dilakukan oleh VENNY GAN dalam lingkungan areal Wisma Soliga yaitu sebagai berikut :
a. Bahwa VENNY GAN bersama kuasa hukumnya melakukan INTIMIDASI dan TINDAKAN KETIDAK-NYAMANAN terhadap pegawai Imigrasi yang berkantor di lingkungan WISMA SOLIGA dengan menyuruh pegawai Imigrasi untuk meninggalkan kantornya yang berada di areal WISMA SOLIGA sehingga tindakan tersebut mengusik ketenangan (mengganggu kenyamanan dan ketentraman) pegawai Imigrasi yang berkantor diareal Wisma Soliga;
b. Bahwa selain tindakan tersebut diatas VENNY GAN jauh sebelumnya telah meletakkan barang-barang dagangannya di sekitar bangunan dalam Wisma Soliga, walaupun telah disediakan tempat yang layak oleh klien kami PHILIPS GAN sehingga tindakan tersebut sangat mengganggu keindahan, kenyamanan dan ketentraman serta nilai ekomonis Wisma Soliga sebagai tempat usaha milik klien kami;
c. Bahwa selain dari itu juga VENNY GAN sering memarkir mobilnya di akses jalan menuju kebelakang bagian Wisma Soliga, sehingga perbuatan tersebut sangat menggannggu konsumen dan karyawan Wisma Soliga;
3. Bahwa berdasarkan Surat kami No. 332/SKL/KH-FH/IX/2018, tanggal 01 Oktober 2018 tersebut oleh pihak Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus), telah melakukan mediasi dengan memanggil Pengadu dan Teradu, mediasi telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 02 Oktober 2018 dan tanggal 08 Nopember 2018, dan mediasi dihadiri oleh VENNY GAN dan Kuasa hukumnya ALDIKA WAU, S.H., M.H.;
4. Bahwa sebelum dilakukan mediasi, oleh Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus) telah melihat langsung kelokasi dan terbukti apa yang kami adukan adalah benar dimana barang-barang VENNY GAN yang diletakkannya di area Wisma soliga sangat mengganggu usaha klien kami;
5. Bahwa berdasarkan pengaduan yang kami layangkan dan telah ditinjau dilokasi Wisma Soliga maka dilakukanlah mediasi yang dihadiri oleh para pihak dan salah satu hasil mediasi yang telah disepakati adalah meminta VENNY GAN memindahkan barang-barang dagangannya yang ada di sekitar gedung di dalam Wisma Soliga secara sukarela karena menggangu aktifitas, kenyamanan dan fasilitas usaha Wisma Soliga ketempat yang telah disediakan oleh klien kami;
6. Bahwa apabila kesepakatan yang diambil dalam mediasi tersebut tidak dilaksanakan maka Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus) melakukan penertiban dengan memindahkan barang-barang tersebut ketempat yang telah disediakan;
7. Bahwa terkait Putusan Kasasi Nomor: 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017 yang menyatakan bahwa Wisma Soliga dibagi kepada ke-3 (Ketiga) orang ahli waris yang selama ini menjadi alasan VENNY GAN melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji di area Wisma Soliga, maka kami memberikan tanggapan sebagai berikut :
a. Bahwa Putusan Kasasi Nomor: 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017 adalah tidak dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Gst, tanggal 29 Agustus 2018 karena putusan tersebut bersifat deklaratoir sehingga tidak dapat dijalankan (Non executable), sehingga Putusan Kasasi tersebut berhenti dengan sendirinya;
b. Bahwa Putusan Kasasi Nomor: 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017 tersebut, hanya memastikan bahwa apabila Wisma Soliga belum dialihkan kepihak lain maka Wisma Soliga dapat dibagi kepada ahli waris yaitu PHILIPS GAN, STEVENSON dan VENNY GAN;
c. Bahwa oleh karena Wisma Soliga telah dialihkan kepada pihak lain yaitu kepada klien kami PHILIPS GAN oleh TN. GANDRA QUIN selaku orangtua para ahli waris semasa hidupnya dengan cara MENJUAL sebagaimana dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor: 41 Tanggal 21 April 2010 yang dibuat dihadapan Synodia Eunice Telaumbanua, S.H., Notaris di Kabupaten Nias, maka terhadap ahli waris lainnya yaitu : STEVENSON dan VENNY GAN diberikanlah ganti rugi dan/dan kompensasi. Ganti rugi telah diberikan oleh klien kami PHILIPS GAN kepada STEVEN SON dan VENNY GAN, dan ganti rugi tersebut telah diteima dengan baik sehingga Putusan Kasasi Nomor: 147 K/Pdt/2017, tanggal 18 April 2017 tersebut menjadi tidak dapat dilaksanakan;
d. Bahwa untuk ahli waris STEVEN SON telah diberikan ganti rugi dan/atau kompensasi oleh klien kami PHILIPS GAN sebagaimana Akta Perjanjian No. 15 Tanggal 10 April 2010, dan Akta Kuasa No. 16 Tanggal 10 April 2010 dibuat dihadapan Synodia Eunice Telaumbanua, S.H., Notaris di Kabupaten Nias, dan diperkuat dengan AKTA PERDAMAIAN sebagaimana dalam putusan perkara No. 24/Pdt.G/2018/PN.Gst., tanggal 11 Juli 2018, yang menyatakan PHILIPS GAN menyerahkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli yang lebih dikenal dengan Hotel Malaga kepada STEVEN SON;
e. Bahwa untuk ahli waris VENNY GAN telah diberikan ganti rugi dan/atau kompensasi sebagaimana dalam surat pernyataan TN. GANDRA QUIN tanggal 01 Oktober 2012 yang pada pokoknya menyatakan TN. GANDRA QUIN menyerahkan tanah milik klien kami PHILIPS GAN yang terletak di Simanaere sebagaimana dalam SHM No. 057/Desa Simanaere, tanggal 20 April 2010, atas nama PHILIPS GAN kepada VENNY GAN;
f. Bahwa bidang tanah SHM No. 057/Desa Simanaere yang diterima oleh VENNY GAN, kemudian atas permintaan VENNY GAN mengembalikannya kepada klien kami PHILIPS GAN dengan meminta digantikan dengan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana dalam Surat Pernyataan VENNY GAN tanggal 01 Oktober 2012 yang ditandatangani diatas materai 6.000., yang pada pokoknya menyatakan VENNY GAN mengembalikan tanah SHM No. 057/Desa Simanaere dengan meminta digantikan dengan uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
g. Bahwa penyerahan ganti rugi dan/atau kompensasi kepada VENNY GAN disaksikan dan dibenarkan oleh JUNITA ANGKOLA selaku saksi VENNY GAN yang memberikan keterangan dibawah sumpah dimuka persidangan pada tanggal 19 Desember 2018 dalam perkara No. 33/Pdt.G/2018/PN.Gst;
8. Bahwa Surat Pernyataan VENNY GAN tanggal 01 Oktober 2012 yang telah menerima uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah oleh VENNY GAN selalu membantahnya dan tidak membenarkannya walaupun Surat Pernyataannya tersebut telah di legalisir oleh Notaris;
9. Bahwa perlu juga kami jelaskan bahwa hampir 90% (Sembilan puluh persen) bangunan di dalam Wisma Soliga adalah dibangun oleh klien kami PHILIPS GAN setelah terjadinya gempa yang meluluhlantarkan pulau Nias pada tahun 2015;
10. Bahwa kami kuasa hukum PHILIPS GAN mengingatkan kepada pengguna media sosial agar bijak dalam mempergunakan media sosial :
“Sudahlah, jangan bikin hoaks lagi yang seolah-olah terdzolimi terkait penertiban yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa Miga bersama dengan Babinsa Kodim 0213 Nias, Babinkamtibmas Polres Nias dan tokoh masyarakat (Tiga Pilar Plus)”
Bahwa tindakan yg dilakukan tersebut adalah tindakan penertiban, menjaga kebersihan lingkungan karena kebersihan adalah bagian dari Iman;
11. Bahwa segala pemberitakan di media sosial baik media online, facebook, WhatsApp dan sebagainya yang ikut menyebarkan berita yang tidak benar (hoaks) yang seakan-akan VENNY GAN terdzolimi, maka kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan bila kami menemukan tindak pidana sebagai mana yang diatur dalam UU ITE, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya (AZB/RIL)