GEMAJAKARTA, JAKARTA - Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada
bulan ini. Tepatnya, pada 24 Mei 2019 mendatang.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat ditemui usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 [Mei]," kata Syafruddin seperti dilansri detik.com, Jumat (3/5/2019).
Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat ditemui usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 [Mei]," kata Syafruddin seperti dilansri detik.com, Jumat (3/5/2019).
Mantan Wakapolri itu
mengatakan, keputusan pencairan THR bagi hak abdi negara telah disepakati dalam
rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini.
Meski demikian, sambung Syafruddin, kewenangan untuk pencairan THR PNS akan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tunggu nanti sama Wamenkeu [Mardiasmo]. Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet. Cegat Wamenkeu untuk lebih perinci," tegasnya. (dtc)
Meski demikian, sambung Syafruddin, kewenangan untuk pencairan THR PNS akan tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tunggu nanti sama Wamenkeu [Mardiasmo]. Tadi sudah diumumkan di sidang kabinet. Cegat Wamenkeu untuk lebih perinci," tegasnya. (dtc)