GEMA JAKATRTA, KALTIM - Tim BNN gagalkan transaksi Narkoba jenis sabu seberat 38 Kg berjumlah 38 kantong plastik. Hal tersebut berdasarkan informasi masyarakat adanya pengiriman Narkoba dari Tawau tujuan Samarinda melalui jalur laut rute Tawau-Sebatik, Tarakan dan Tanjung Selor.
Atas informasi tersebut, bergegas Tim BNN dan BC Kalimantan Timur dan BC Kaltara melakukan giat penyelidikan bersama, dengan melakukan pengawasan di Lintas Darat Tarakan, jalur laut dan juga perbatasan Tanjung Selor.
Sebagaimana dilaporkan, bahwa hasil penyelidikan diketahui Sabtu (20/7/2019) dini hari telah terjadi pengangkutan dan serah terima Narkona dari Kapal ke Kapal (Ship to Ship) ditengah laut perbatasan Indonesia - Malaysia dan Kapal penerima langsung menuju Tanjung Selor.
Sebelumnya, Petugas BNN Tanjung Selor melakukan Survilance dan pendalaman info sehingga diketahui barang sudah sempat dipindahkan dari kapal ke mobil jenis Inova Putih, kemudian Tim melakukan pengejaran Mobil dibantu Sat Lantad Polres Tanjung Selor.
Saat dijalan Raya Jelaray Tanjung Selot, Petugas BNN berhasil menghentikan kendaraan tersebut, namun salah satu penumpang dapat melarikan diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, berhasil diamankan satu orang atas nama Achmad Fatthoni penduduk Samarinda, Kalimantan Timur dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika diduga jenis Sabu yang disimpan di dalam 2 tas sport warna hitam, masing masing tas berisi 19 Kantong Plastik Putih.
Adapun total dari kantong plastik tersebut berjumlah 38 kantong plastik dengan berat 38 Kilo gram, sedangkan barang bukti selain Narkotika diantaranya adalah, KTP atas nama tersangka, 1 buah HP Merk iPhone 7+ dan juga satu unit mobil Toyota Kijang Inova Putih.
Hingga berita ini disusun, Tersangka bersama barang bukti diamankan sementara di Polres Tanjung Selor. Untuk pengembangan lebih lanjut tim BNN tengah melakukan pengejaran terkait pelaku yang berhasil melarikan diri dan diduga masih ada tersangka barang bukti yang berhasil lolos sekligus mengungkap jaringan. (rls)